Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mengaku Ditipu Rp 2 Miliar, Bayaran yang Didapatkan Dari Royalti Lagu Tak Masuk Akal

Maesa Andika Setiawan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 2 miliar yang dilakukan label musik TA Pro

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mengaku Ditipu Rp 2 Miliar, Bayaran yang Didapatkan Dari Royalti Lagu Tak Masuk Akal
TRIBUNNEWS.COM
Kuasa hukum Kangen Band Razman Arif Nasution tunjukan surat laporan kepolisian Polresta Depok pada Selasa (3/10/2017) dengan perkara penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh lanel rekaman TA Pro Music and Publishing. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maesa Andika Setiawan  (31) menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 2 miliar yang dilakukan oleh label musik TA Pro terhadap Kangen Band.

Pemeriksaan vokalis Kangen Band ini dilakukan oleh penyidik di Kantor Kepolisian Resor Kota Depok, Jawa Barat, Senin (23/10/2017).

Andika datang bersama rekan satu grupnya.

“Pemeriksaan sudah selesai. Andika sebagai pelapor dan sudah diperiksa polisi,” kata Razman Nasution, pengacara Andika dan Kangen Band.

Tidak hanya Andika, seluruh personel Kangen Band juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Semua satu suara. Patut diduga ada unsur penipuan atau penggelapan (oleh label TA Pro),” jelas Razman dikutip dari Kompas.com.

Selama berada dibawah naungan label TA Pro, Andika dan rekan satu bandnya mengaku tidak pernah menerima royalti sepeser pun atas karya mereka.

Berita Rekomendasi

“Saya menyanyi di label itu, tapi suara saya diperjualbelikan hingga di publish tanpa royalti. Padahal kami nggak ada kontrak. Tapi mereka kok berani upload (karya) tanpa izin saya,” kata Andika.

Kangen Band akan melanjutkan kasus tersebut hingga ke pengadilan apabila TA Pro tetap tidak membayar kerugian material sebesar Rp 2 miliar.

Rencananya, penyidik akan meminta keterangan dari TA Pro sekaligus mengonfirmasi kasus tersebut di Polres Depok, Rabu (25/10/2017).

Razman menyatakan, para personel Kangen Band mengaku hanya menerima bayaran Rp 75 juta dari TA Pro.

Jumlah tersebut sudah meliputi bayaran untuk ongkos manggung selama setahun terakhir, termasuk biaya royalti lagu.

“Jumlah bayaran itu tidak masuk akal,” tegas Razman.

Baca: Andika Kangen Band Nyatakan Perasaan pada Ayu Ting Ting: Banjir Doa dan Komentar

Merasa geram, personel Kangen Band lalu melaporkan pihak label ke polisi.

“Sekarang kalau dibayar Rp 75 juta, terus dibagi tujuh orang, ya mikir aja,” ujar Razman yang mencurigai pihak label telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Kangen Band dan TA Pro, lanjut Razman, pernah melakukan mediasi (upaya berdamai).

Namun Kangen Band menganggap TA Pro tidak memiliki itikad baik menyelesaikan permasalahan tersebut.

Buktikan Tuduhan

Dihubungi terpisah, Ruhanto Syarief Hidayatullah, pengacara label TA Pro, menyebutkan, pernyataan Andika dkk yang mengaku ditipu label dan publishing TA Pro sebesar Rp 2 miliar adalah tuduhan mengada- ada.

Ruhanto meminta Andika cs membuktikan tuduhan tersebut. Apabila Andika tidak bisa membuktikannya, TA Pro akan melaporkan balik ke polisi.

“Ini sudah merusak kredibilitas dan nama baik perusahaan klien saya,” kata Ruhanto alias Toto.

Menurut Toto, penjelasan Andika itu tidak benar terkait tidak adanya kontrak kerjasama antara Kangen Band dan TA Pro.

Di kontrak jelas tertulis, para pihak telah menyepakati hak dan kewajiban masing-masing.

“Bukan TA Pro yang mengejar mereka (Kangen Band), tapi mereka datang ke kami dan menawarkan diri. Aneh kalau mereka mengaku ditipu,” kata Toto.

Tole Sutrisno, Direktur Utama PT Dua Tujuh Delapan (TA Pro), tidak mau berpolemik.

“Dalam bisnis saya selalu menjaga kredibilitas dan komitmen kerjasama,” kata Tole yang hanya meminta Andika dan Kangen Band untuk membuktikan tuduhan penipuan dan penggelapan tersebut.

“Kalau tidak ada bukti, mereka (Andika cs) harus siap menerima konsekuensinya,” lanjut Tole. (kin)

Berita selengkapnya baca koran Warta Kota edisi Selasa, 24 Oktober 2017

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas