Jelang Sidang Kasus Narkoba, Begini Kondisi Mental Pretty Asmara
Kuasa hukum Pretty, Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa kondisi kliennya masih shock dan belum bisa menerima dirinya bersalah, atas kasus narkotika.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus dugaan kepemilikan narkotika yang diderita artis peran dan komedian Pretty Asmara (40) lupanya sudah lengkap atau P21.
Pretty pun akan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, ke Rutan Pondok Bambu untuk menunggu persidangan, setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Kuasa hukum Pretty, Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa kondisi kliennya masih shock dan belum bisa menerima dirinya bersalah, atas kasus kepemilikan narkotika yang menjeratnya.
Pasalnya ketika ditangkap, Pretty pun mengaku semua narkotika yang ada ditangannya adalah milik Alvin, yang membawa dan menyuruhnya membuat pesta di hotel.
Baca: Ketika Krisdayanti Bikin Kecewa Azriel dan Aurel, Raul Lemos Berikan Doa Ini untuk Arsya Hermansyah
"Pretty masih berat mentalnya masih down banget. Karena Alvinnya kan sampe sekarang belum diperiksa. Masa polisi nangkap DPO enggak bisa. Maksud saya kalau polisi udah nyatakan DPO, kan harusnya punya tanggung jawab," kata Chris Sam Siwu ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (30/10/2017).
Selain masih shock, Chris menganggap lucu jika tiga bulan belakangan ini kepolisian belum bisa menangkap DPO yang bernama Alvin itu.
"Kalau cari DPO enggak tertangkap kayaknya buat saya lucu juga, malu juga harusnya. Ini kan bukan perkara teroris, padahal perkara sesulit apapun polisi pasti dapat. Masa perkara ini polisi nangkap DPO enggak bisa-bisa," ucapnya.
Kendati demikian, Chris mencoba menenangkan Pretty yang hari ini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jakarta, yang kemudian dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.
Baca: Kasus Narkoba Pretty Asmara Segera Disidangkan
"Saya mencoba menenangkan dan sudah bilang bahwa ini proses normal dan kita nantinya buktikan aja di pengadilan sesuai fakta persidangan aja," ungkapnya.
Lanjut Chris, dengan belum ditangkapnya DPO Alvin, ia yakin hukuman berat yang diduga akan diterima Pretty, bisa lebih ringan.
"Lagipula fakta persidangannya kan belum ada, baru dari satu sisi aja dari sudut pandangnya Pretty. Tapi nanti terbuka aja semua di pengadilan," ujar Chris Sam Siwu.
Ketika ditangkap, kepolisian mengamankan sekitar 0,9 gram narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya, narkotika jenis ekstasi sebanyak 23 butir, psikotropika happy five, dan juga uang sebesar Rp 25 Juta. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.