Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Pertanyakan Kinerja Polisi dan Jaksa
Karena itu, kuasa hukum Gatot berupaya untuk melakukan tindakan-tindakan hukum selanjutnya.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gatot Brajamusti bacakan eksepsi dalam lanjutan sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dan kasus asusila, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Namun, majelis hakim tak menerima eksepsi tersebut. Alasannya, jaksa telah membuat dakwaan sudah sesuai KUHAP. Namun, kuasa hukum Gatot Brajamusti, heran.
"Kita membayangkan, bagaimana bisa pelaporan pada hari yang sama, proses penyelidikan pada hari yang sama, penyidikan pada hari yang sama, bagaimana bisa begitu?" ucap Ahmad Rivai.
Sebagai kuasa hukum, Rivai tetap pada pendiriannya. Ia menilai para aparat yang menangani kasus kliennyanya tidak bekerja sesuai KUHAP.
Karena itu, ia berupaya untuk melakukan tindakan-tindakan hukum selanjutnya.
Majelis hakim di persidangan itu telah memutuskan menolak eksepsi terdakwa. Berdasarkan keputusan tersebut, seluruh perkara Gatot Brajamusti dilanjutkan.
Rencannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut, yang rencanannya akan berlangsung pada 7 November mendatang.(*)