Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Majelis Hakim Tak Terima Eksepsi Gatot Brajamusti

Sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka ilegal, dan tindakan asusila atas terdakwa, Gatot Brajamusti digelar

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Majelis Hakim Tak Terima Eksepsi Gatot Brajamusti
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Gatot Brajamusti saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka ilegal, dan tindakan asusila atas terdakwa, Gatot Brajamusti digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (31/10/2017).

Agenda sidang tersebut, putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan eksepsi tak diterima dan perkara dilanjutkan.

Baca: Jane Shalimar Buka-bukaan Mengaku Ngamuk Gara-gara Vanessa Angel dan Didi Mahardika Lakukan Ini

"Menyatakan bahwa eksepsi tak dapat diterima dan perkara dilanjutkan," kata hakim.

Berdasarkan keputusan tersebut perkara dilanjutkan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Rekomendasi

Sidang rencannya akan dilanjutkan pada 7 November mendatang.

Sebagaimana diketahui, Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu mengajukan eksepsi atas kasusnya, beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas