Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Pertimbangkan Tempuh Praperadilan

Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Ahmad Dhani siapkan langkah praperadilan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Pertimbangkan Tempuh Praperadilan
Tribunnews/JEPRIMA
Musisi Ahmad Dhani saat akan menyumbangkan suaranya pada Pilgub putaran kedua di TPS 24 kawasan Pinang Suasa, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017). Dalam kesempatan kali ini Ahmad Dhani menggunakan suaranya untuk memilih calon Gubernur yang sesuai dengan hati nuraninya yaitu Anies dan Sandi. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Ahmad Dhani siapkan langkah praperadilan.

Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan, pihaknya baru mendapatkan informasi mengenai penetapan tersangka kliennya dari penyidik Polres Jakarta Selatan.

Namun, Ali mengaku belum tahu apakah polisi telah menyampaikan pemberitahuan soal penetapan tersangka kepada Dhani.

"Kalau soal pemberitahuan saya gak tau persis ya, apakah sudah diterima mas Dhani atau belum," ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/11/2017).

Baca: Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Ali akan bertemu dengan Ahmad Dhani untuk berdiskusi mengenai langkah selanjutnya.

Berita Rekomendasi

Termasuk membahas upaya praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka kliennya.

"Ya pasti lah (rencana praperadilan). Kami akan melakukan semua upaya hukum terkait pembelaan (Ahmad Dhani)," ujar Ali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penyidik Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.

"Iya betul (Ahma Dhani sudah tersangka)," ujar Argo saat dihubungi secara terpisah.

Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).

Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tulisan di Twitter Ahmad Dhani isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas