Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Selidiki Laporan Suami Dewi Perssik

Polda Metro Jaya menerima laporan dari Angga Wijaya, suami Dewi Perssik, terhadap seorang petugas TransJakarta.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi Selidiki Laporan Suami Dewi Perssik
Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
Pedangdut Dewi Perssik (31) bersama Angga Wijaya dan pengacaranya saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017) usai membuat laporan kepada polisi (Warta Kota) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menerima laporan dari Angga Wijaya, suami Dewi Perssik, terhadap seorang petugas TransJakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Angga melaporkan penjaga portal busway atau jalur bus TransJakarta, Harry MS.

"Bahwa saat dia mengendarai mobil dengan membawa asisten yang sakit, kata dia, mau masuk busway, tetapi sama petugas TransJakarta tidak diperbolehkan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).

Angga dan petugas itu sempat adu mulut dan saling dorong. Angga merasa apa yang dituduhkan Harry terkait insiden dirinya hendak menerobos busway di depan mal Pejaten Village, Jakarta Selatan, adalah fitnah.

Menurut dia, petugas tersebut yang justru melontarkan kata-kata kasar dan makian.

"Terjadi adu mulut dan kemudian menurut pelapor si petugas Transjakarta sempat mendorong dadanya, si pelapor," ujar Argo.

Berita Rekomendasi

Baca: Mitha The Virgin Kecewa Ahmad Dhani Ditetapkan Tersangka

Angga juga melihat Harry merekam peristiwa tersebut. Kemudian menyebarkannya ke media elektronik. Argo mengatakan, penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Nanti kita akan mengkonfirmasi berkaitan dengan keterangan saksi yang ada di sana. Kita cek dan kroscek saksi, barang bukti dan keterangan korban. Nanti kita cek," ujar Argo.

Sebelumnya, Pengacara Dewi dan Angga, Maha Awan Buana, mengatakan Harry dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal pencemaran nama baik juncto UU ITE Pasal 45 juncto Pasal 27, ancamannya 6 tahun penjara itu untuk membuktikan mereka," ujar Awan, kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas