Begini Bahasa Tubuh Marcello Tahitoe Saat Sidang Tuntutan Ditunda Tahun Depan
i Marcello Tahitoe (34) kembali menjalani persidangan, terhadap kasus kepemilikan narkotika golongan satu jenis ganja, yang menjeratnya saat ini.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi dan penyanyi Marcello Tahitoe (34) kembali menjalani persidangan, terhadap kasus kepemilikan narkotika golongan satu jenis ganja, yang menjeratnya saat ini.
Pria yang akrab disapa Ello itu tampak kesal dan kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena menunda pembacaan tuntutan hukum.
Pantauan Warta Kota (Tribunnews.com Network), Ello yang mengenakan kemeja panjang putih dan rompi tahanan Kejaksaan pun terlihat mengepalkan tangannya, ketika JPU memberikan keterangan penundaan terhadap tuntutan yang akan dibacakannya.
"Mohon maaf yang mulia, kami dari JPI belum siap untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa hari ini," kata JPU, Herlangga di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).
Baca: Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Menilai Nadine Chandrawinata Tak Berkualitas sebagai Saksi
Sehingga, Herlangga pun meminta kelonggaran kepada hakim untuk menunda agenda pembacaan putusan selama satu minggu.
"Kami meminta waktu satu minggu hingga 12 Desember 2017 mendatang," ucap Herlangga.
Kekasih aktris Aurelie Moeremans tersebut menunduk untuk menahan kekesalan dan kekecewaannya terhadap JPU.
Ia pun terus menggerakan kakinya karena menahan kekecewaannya terhadap JPU.
"Karena hakim sudah mengambil cuti dari tanggal 8 Desember. Sehingga kami akan melanjutkan persidangan pada 2 Januari 2018," ujar Ketua Majelis Hakim didalam persidangan, seraya mengetuk palu persidangan sebanyak tiga kali.
Diberitakan sebelumnya, Marcello Tahitoe ditangkap oleh Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) lalu.
Ketika ditangkap, pelantun 'Pergi Untuk Kembali' ini kedapatan memiliki dua paket ganja siap pakai, dimana dikabarkan Cello ditangkap usai dirinya manggung di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Menurut fakta persidangan, rupanya Aurelie sangat mengetahui penangkapan kekasihnya itu. Karena menurut keterangan saksi, ia sedang bersama Marcello ketika kekasihnya ditangkap.
Saksi bernama Erwin Sirait yakni penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, mengatakan bahwa Marcello ditangkap ketika bersama Aurelie.
"Terdakwa (Marcello) diamankan ketika bersama kekasihnya di Jalan Benda, Jagakarsa, Jakarta Selatan," ucap Erwin Sirait.
Akibat perbuatannya tersebut, Ello disangkakan melanggar pasal 111 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika nomor 23 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)