Lima Hari di Tahanan, Tio Pakusadewo Sudah Dijenguk Keluarga
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru mengatakan penyidik sudah memperbolehkan Tio untuk dikunjungi keluarga.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima hari sudah, artis peran Tio Pakusadewo mendekam di tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena kedapatan mengkonsumsi sabu di kediamannya.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru mengatakan penyidik sudah memperbolehkan Tio untuk dikunjungi keluarga.
"Dia sudah boleh dijenguk kok, beberapa ada yang sudah jenguk, hanya saya tidak hafal detailnya siapa-siapa yang sudah menjenguk," ucap Audie saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (23/12/2017).
Terkait kasus narkoba, diungkapkan Audie penyidik masih terus memeriksa Tio dan menuangkan keterangan Tio dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Terpisah, Ronny Talapessy, pengacara Tio juga membenarkan kliennya sudah dijenguk oleh anggota keluarganya yang setia memberikan suport dan dukungan.
Baca: Petani Jangan Sampai Menjadi Korban di Tahun Politik
"Sudah di jenguk oleh keluarganya, beri suport, doa. Di tahanan, beliau (Tio) menyesali perbuatannya dan mohon doa supaya bisa kembali lagi berakting," ungkap Ronny.
Diketahui penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Tio di rumahnya di Jalan Ampera I Nomor 38 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
Saat ditangkap, Tio baru selesai mengonsumsi sabu. Dari hasil Tes urine, Tio positif mengonsumsi methamphetamine. Barang bukti sabu 1,06 gram, alat isap, dan ponsel genggam turut diamankan dari tangan Tio.
Dalam kasus ini, Tio dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.