Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lima Hari di Tahanan, Tio Pakusadewo Sudah Dijenguk Keluarga

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru mengatakan penyidik sudah memperbolehkan Tio untuk dikunjungi keluarga.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Lima Hari di Tahanan, Tio Pakusadewo Sudah Dijenguk Keluarga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus narkoba yang juga aktor senior Tio Pakusadewo (tengah) dihadirkan saat rilis kasus narkoba, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12/2017). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio Pakusadewo karena positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sabu seberat 1,06 gram. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima hari sudah, artis peran Tio Pakusadewo mendekam di tahanan Direktorat Reserse ‎Narkoba Polda Metro Jaya karena kedapatan mengkonsumsi sabu di kediamannya.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru mengatakan penyidik sudah memperbolehkan Tio untuk dikunjungi keluarga.

"Dia sudah boleh dijenguk kok, beberapa ada yang sudah jenguk, hanya saya tidak hafal detailnya siapa-siapa yang sudah menjenguk," ucap Audie saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (23/12/2017).

Terkait kasus narkoba, diungkapkan Audie penyidik masih terus memeriksa Tio dan menuangkan keterangan Tio dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Terpisah, Ronny Talapessy, pengacara Tio juga membenarkan kliennya sudah dijenguk oleh anggota keluarganya‎ yang setia memberikan suport dan dukungan.

Baca: Petani Jangan Sampai Menjadi Korban di Tahun Politik

Berita Rekomendasi

"Sudah di jenguk oleh keluarganya, beri suport, doa. Di tahanan, beliau (Tio) menyesali perbuatannya dan mohon doa su‎paya bisa kembali lagi berakting," ungkap Ronny.

Diketahui penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Tio di rumahnya di Jalan Ampera I Nomor 38 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).

Saat ditangkap, Tio baru selesai mengonsumsi sabu. Dari hasil Tes urine, Tio positif mengonsumsi methamphetamine. Barang bukti sabu 1,06 gram, alat isap, dan ponsel genggam turut diamankan dari tangan Tio.

Dalam kasus ini, Tio dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas