Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Biar Dihukum Rehabilitasi, Artis Sengaja Beli Narkoba Seberat Nol Koma

Maria mengatakan bahwa tidak ada rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang sudah berulang kali ditangkap dengan kasus yang sama.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Biar Dihukum Rehabilitasi, Artis Sengaja Beli Narkoba Seberat Nol Koma
Artis Jennifer Dunn dihadirkan saat dilakukan rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018). Kelihatan ia berbisik-bisik kepada seorang petugas wanita yang ada di sampingnya, tak jelas apa yang dibicarakannya. (Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi maraknya artis yang terjerat kasus narkoba, Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Maria Sorlury mengatakan bahwa tindakan hukum terhadap kasus pemakaian narkoba harus lebih tegas lagi.

Penggunaan narkoba di kalangan oknum artis kerap kali dilatarbelakangi oleh alasan sebagai obat stres dan lelah menurut yang bersangkutan.

"Narkoba tidak bisa dijadikan alasan obat stres ataupun lelah. Banyak artis yang bisa berhasil sukses tanpa narkoba," kata Maria Sorlury.

 Maria mengatakan bahwa tidak ada rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang sudah berulang kali ditangkap dengan kasus yang sama.

Menurut Maria mereka sudah dapat dikategorikan bandar narkoba.

"Para artis pintar menyiasati agar jika tertangkap cukup rehabilitasi. Mereka membeli narkoba cukup nol koma sehingga sulit bagi penegak hukum untuk menjeratnya," demikian kata AKBP Maria Sorlury pagi ini saat diwawancarai oleh Radio Elshinta.

Baca: Jennifer Dunn Tertangkap, Kuasa Hukum Faisal Harris Minta Jangan Dikaitkan dengan Kliennya

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, artis peran dan model Jennifer Dunn (28) ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, pada Minggu (31/12/2017) pukul 17.30 WIB.

Jennifer ditangkap di kediamannya di Jalan Bangka IX C No. 29, Pela Mampang, Jakarta Selatan karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas