Pretty Asmara: Saya Yakin 100 Persen Saya Tidak Bersalah
Bahkan, dirinya pun merasa dijebak seseorang yang bernama Alvin yang saat ini masih menjadi buron kepolisian.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran dan komedian Pretty Asmara (40) kembali menjalani persidangan kasus narkotika, yang menjeratnya selama enam bulan belakangan ini.
Pretty menjalani sidang kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018) sore dengan agenda saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum sidang, Pretty menegaskan dirinya tidak bersalah.
Bahkan, dirinya pun merasa dijebak seseorang yang bernama Alvin yang saat ini masih menjadi buron kepolisian.
"Saya yakin 100 persen saya tidak bersalah. Saya dijebak sama Alvin. Saya bersumpah bahwa saya tidak bersalah," kata Pretty Asmara.
Kendati demikian, meskipun ia bersikukuh merasa tidak bersalah, Pretty pun mencoba mengikuti proses hukumnya dengan koorperatif.
"Saya saat ini hanya bisa mengikuti prosedur hukumnya saja. Saya siap lilahitaala jalani semuanya ini," ucap Pretty Asmara.
JPU Andri usai persidangan menjelaskan bahwa dirinya menanggapi pernyataan hakim, yang mengatakan saksi dari pihaknya disebut masih bias.
"Kalau masalah itu kita kan memang pertimbangan yang mukin tidak bisa komentari yah itu hak Sepenuhnya hakim. Kita sudah membuktikan secara dakwaan, to kita masih akan hadirkan saksi 10 lainnya," ungkap Andri.
Andri menambahkan, ia menilai semua saksi yang akan pihaknya bawa dalam persidangan, sangat lah berkompeten dengan kesaksiannya dalam proses hukum Pretty Asmara.
"Menurut kita saksi berkopenten, karena melakukan penangkapan. Karna ada beberapa hal yang tidak meciderakan BAP. Tapi itu sah sah aja dan ada barang bukti juga kan," jelasnya.
Lanjut Andri, agenda persidangan Pretty akan digelar kembali pada 8 Januari 2019, dengan mendatangkan empat orang saksi lagi yakni penyidik.
"Intinya Pretty dalam BAP terlibat dalam kasusnya," ujar Andri.