Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Karyawan Jhon LBF Ajukan Duplik, Balas Replik Jaksa yang Tetap Menuntut 1 Tahun Penjara

Jaksa tetap pada pendiriannya menuntut Septia Dwi Pertiwi satu tahu penjara pada perkara pencemaran nama baik terhadap Jhon LBF.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Karyawan Jhon LBF Ajukan Duplik, Balas Replik Jaksa yang Tetap Menuntut 1 Tahun Penjara
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Septia Dwi Pertiwi (kanan) bersama kuasa hukumnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada pendiriannya menuntut Septia Dwi Pertiwi satu tahu penjara pada perkara pencemaran nama baik terhadap Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF

Adapun hal ini disampaikan JPU dalam sidang  replik kasus dugaan pencemaran nama baik di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

"Berdasarkan uraian di atas kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Agar memutuskan tetap pada tuntutan kami," kata JPU. 

Atas hal itu, Ketua Majelis Hakim Saptono menegaskan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya bila JPU tetap pada surat tuntutannya. 

"Jadi intinya penuntut umum tetap pada surat tuntutannya. Terhadap replik itu saya serahkan kepada terdakwa dan penasihat hukum," kata hakim Saptono. 

Baca juga: Jaksa Anggap Jhon LBF Korban Postingan Septia di Medsos, Imbasnya Pemasukan Hive Five Turun

Kemudian Septia melalui kuasa hukumnya menyatakan bakal mengajukan duplik. 

"Izin majelis kita mau duplik," kata kuasa hukum terdakwa Septia. 

Berita Rekomendasi

Majelis hakim lalu memutuskan sidang dilanjutkan Rabu pekan depan agenda duplik dari terdakwa Septia Dwi Pertiwi

Sementara itu pada persidangan agenda replik, Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan imbas cuitan yang dilakukan terdakwa Septia Dwi Pertiwi membuat pemasukan PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) jadi menurun.

Baca juga: JPU Nilai Cuitan Septia Dwi Pertiwi Sengaja untuk Cemarkan Nama Baik Jhon LBF, Miliki Tabiat Buruk

“Korban dalam pencemaran nama baik atau fitnah dalam perkara a quo merupakan perseorangan yaitu saksi Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF selaku jabatannya sebagai Komisaris PT Lima Sekawan Indonesia. Sehingga subjek yang mengalami kerugian dalam perkara a quo bukan kategori badan, hukum atau lainnya yang dikecualikan oleh perundang-undangan,” kata jaksa di persidangan.

Tim penasihat hukum terdakwa, lanjut JPU pada pokoknya menerangkan memposisikan kerugian merupakan saksi Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Hive Five.

“Memang benar dalam perkara a quo saksi alias Jhon LBF selaku Komisaris PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five). Namun kerugian yang dialaminya kerugian perorangan mengingat fakta di persidangan bahwa saksi Jhon LBF telah mengeluarkan uang pribadi sebesar Rp100 juta untuk kerja sama bisnis PT Lima Sekawan Indonesia,” lanjutnya.

Lebih jauh saksi Jhon LBF, diterangkan jaksa menjalankan bisnisnya melalui personal branding di sosial media seperti Tiktok, Instagram, Youtube. Sehingga akibat postingan terdakwa a quo mengakibatkan turunnya bisnis saksi Jhon LBF.

“Salah satunya saksi Ahmad yang meminta refund mengenai jasa pendirian PT karena ada opini negatif yang dibuat oleh terdakwa untuk mencemarkan nama baik saksi Jhon LBF. Dengan demikian kesimpulan terdakwa dan kuasa hukumnya dalam pembelaannya merupakan opini subjektif dan tidak didasari fakta persidangan,” tandasnya.

Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas