'Dosa-dosa' Acara Dahsyat Sebelum Insiden Donat dan TNI, dari Pelecehan Agama sampai Seksualitas
Berdasarkan penelusuran TribunJabar.co.id dari laman kpi.go.id, acara dahSyat pertama kali 'disentil' KPI pada tahun 2009.
Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS.COM - Program acara dahSyat RCTI pertama kali tayang pada 24 Maret 2008.
Acara reality show music yang tayang setiap Senin sampai Jumat ini pernah beberapa kali mendapatkan penghargaan Panasonic Awards untuk kategori Music & Variety Show Terbaik selama lima tahun berturut-turut (2010-2014).
Namun di balik prestasinya, acara dahSyat juga pernah beberapa kali berurusan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait konten siaran.
Berdasarkan penelusuran TribunJabar.co.id dari laman kpi.go.id, acara dahSyat pertama kali 'disentil' KPI pada tahun 2009.
Pada tahun-tahun berikutnya, dahSyat cukup sering berurusan dengan KPI. Mulai dari peringatan, teguran, hingga sanksi pemberhentian acara.
Bahkan, KPI sempat memberikan pembinaan langsung kepada pembawa acara dan tim produksi dahSyat pada April 2017.
Lantas apa saja 'dosa-dosa' yang pernah diperbuat dahSyat?
Melansir dari laman kpi.go.id, berikut daftarnya:
1. Masuk 7 Program Bermasalah
Dalam surat KPI pusat Nomor: 03/KPI/SP/05/09 terkait penetapan tujuh program bermasalah, dahSyat adalah satu di antaranya.
"Atas dasar pengaduan masyarakat bulan Mei, KPI Pusat juga memberikan teguran pada program Dahsyat (RCTI) yang ditayangkan pada 1 Mei lalu pukul 09.00 karena pembawa acara mengucapkan kata-kata vulgar yang tidak pantas disiarkan di televisi," begitulah isi surat yang diterbitkan KPI pada 6 Mei 2009 itu.
2. Penghentian Sementara
Acara dahSyat mendapatkan sanksi penghentian sementara tayangan pada tanggal 6 hingga 20 Maret.
Pelanggaran yang terdapat dalam tayangan dahSyat episode 24 Desember 2012 itu adalah adegan Raffi Ahmad bertanya kepada bintang tamu, Chef Renne Tanjung.
“Kamu Natal nggak?” ujar Raffi. Chef Renne menjawab, “Nggak!”
Lalu Raffi bertanya, “Kamu nggak Natal ya?”
Chef Renne menjawab, Nggak, saya Islam prose*an.”
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan perlindungan anak dan remaja.
Ada juga pelanggaran saat penampilan Grup “Duo Racun” saat menyanyikan lagu berjudul “Dari Hongkong” yang menampilkan gerakan tubuh dan atau tarian erotis dengan mengeksploitasi tubuh bagian bokong dan pinggul.
Selain itu, ditampilkan adegan Limbad yang melakukan atraksi memasukkan paku ke dalam lubang hidung.
3. Imbauan Gara-gara Lirik Lagu
Pada 24 Agustus 2013, dahSyat mengundang grup band New Pulpen sebagai pengisi acara.
Lagu "Ijinkan Aku Selingkuh" dari band tersebut dianggap tidak layak untuk ditayangkan.
Dalam hal ini, KPI Pusat memberikan imbauan untuk segera melakukan evaluasi internal dan penguatan sensor internal terkait tayangan lagu tersebut.
4. Dipanggil KPI
Pihak dahSyat RCTI pernah dipanggil KPI, Senin (06/01/2014), untuk dimintai penjelasan terkait salah satu episode Dahsyat menampilkan adegan intimidasi terhadap anak kecil oleh salah satu pembawa acaranya.
Perwakilan dari Eksekutif produser Dahsyat, Yahya menjelaskan, lolosnya adegan itu karena adanya rolling tugas cameramen baru dengan cameramen yang sudah paham tentang aturan tanyangan live.
“Itu di luar kontrol kami. Acara live kami selalu ketat, terutama memberitahu semua kru bagian mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan diambil gambarnya. Hal itu terus kami lakukan sebelum acara dimulai," ujarnya.
5. Teguran Tertulis
Satu episode dahSyat yang tayang pada tanggal 28 Juni 2014, mendapat teguran tertulis dari KPI.
Episode tersebut menayangkan adegan di mana Uya Kuya melakukan terapi phobia kepada Raffi Ahmad yang phobia pada rambutan.
Pada saat Raffi telah berhasil diterapi, dia membayangkan rambutan seperti seorang bayi kemudian menciuminya.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
Dalam surat KPI, dahSyat dijatuhi sanksi administratif berupa Teguran Tertulis.
6. Peringatan
Pada 6 Oktober 2014, dahSyat mendapat peringatan dari KPI karena tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
Episode tersebut menayangkan wawancara dengan dr Boyke yang membahas tentang kehamilan di luar jam tayang dewasa serta memuat celetukan-celetukan yang tidak santun seperti “Jupe: kalau saya cari pendonor sperma boleh gak” sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.
7. Teguran Tertulis
Berselang empat bulan usai mendapat peringatan, dahSyat kembali berurusan dengan KPI.
Kali ini, KPI memberikan teguran tertulis untuk program acara variety show music itu.
Dalam surat KPI tertanggal 12 Januari 2015, tertulis:
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Dahsyat” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 6 Januari 2015 pada pukul 09.12 WIB.
Program tersebut menayangkan pembicaraan mengenai tips agar cepat hamil ala dr. Boyke yang di dalamnya banyak membicarakan hal-hal dewasa, seperti masalah kualitas sperma. KPI Pusat menilai muatan-muatan tersebut sangat tidak tepat disiarkan pada siang hari di bawah pukul 22.00 serta dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, penggolongan program siaran, ketentuan jam tayang serta pelarangan dan pembatasan seksualitas khususnya program bincang-bincang seks.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 22 Ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis."
8. Teguran Tertulis Kedua
Acara dahSyat pernah menayangkan seorang pria menempelkan lidah pada kipas angin yang menyala.
KPI menilai adegan yang tayang pada 10 Maret 2015 itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, larangan muatan adegan berbahaya serta penggolongan program siaran.
"KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua."
9. Kembali dapat Peringatan
KPI Pusat menilai tayangan dahSyat episode 26 Juli 2015 tidak memerhatikan norma kesopanan.
Hal itu terlihat saat adegan “Baim Wong” dan “Pica” sedang berpelukan.
KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat tidak etis untuk ditayangkan karena tidak sesuai dengan norma yang dianut dalam masyarakat.
Lagi-lagi dahSyat diminta melakukan evaluasi terkait tayangan tersebut.
10. Peringatan Tertulis
Acara dahSyat yang tayang pada 26 Agustus 2015, tak lepas dari pengawasan KPI.
KPI Pusat menilai perilaku demikian berbahaya dan tidak pantas ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton, terutama remaja.
Pada episode tersebut terdapat adegan para host memasukkan secara paksa makanan ke dalam mulut host lain.
11. Teguran di Awal Tahun 2016
Memasuki tahun 2016, acara dahSyat tak luput dari teguran KPI.
KPI memberikan teguran tertulis untuk dahSyat terkait adanya ungkapan seorang wanita berkata “lu an*ing lu emang lu” pada episode yangtayang pada 31 Januari 2016.
Dalam surat KPI tertanggal 10 Februari itu disebutkan bahwa acara dahSyat telah melanggar sejumlah pasal P3SPS. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
12. Penghentian Sementara
Pada acara dahSyat episode 28 Februari dan 1 Maret 2017, terdapat sejumlah pelanggaran.
Dalam surat KPI Pusat tertanggal 24 Maret 2017, disebutkan episode dahSyat kala itu memuat perkataan yang merendahkan seperti “p’a”, “pangeran sawan”, “ular kadut”, dan “jenglot”.
Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut.
"Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara tayangan selama 3 (tiga) hari, yaitu pada tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017."
13. Peringatan Tertulis
KPI menilai, tayangan dahSyat episode 25 Agustus 2017 tidak memperhatikan ketentuan tentang pelarangan dan pembatasan seksualitas.
Terlihat ada wanita yang bernyanyi sambil menggoyangkan payudaranya. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan.
Masih melansir dari laman kpi.go.id, KPI pernah melakukan pembinaan isi siaran untuk program dahSyat RCTI.
Pembinaan itu dilakukan usai dahSyat mendapat sanksi pengentian sementara pada Maret 2017.
Pembinaan isi siaran ini dihadiri semua host dan tim produksi acara dahSyat. Mulai dari Raffi Ahmad, Denni Cagur, hingga Ayu Dewi.
“Kami ingin pembinaan ini seperti diskusi bersifat kekeluargaan agar apa saja yang menjadi kesulitan dan ganjalan dalam mengartikan batasan yang ada dalam dapat diceritakan kepada kami. Kami akan menjelaskan dan memberi masukan kepada rekan-rekan Dahsyat untuk jadi catatan,” kata Hardly kala itu.
Kini Sedang Ramai Dibicarakan
Program acara dahSyat yang tayang di stasiun televisi RCTI tengah menjadi perbincangan publik.
Alasannya, terdapat satu episode dalam acara yang dipandu Raffi Ahmad Cs itu dianggap telah terhadap TNI Angkatan Darat.
Para pengisi acara melakukan lomba makan kue dan satu pesertanya adalah anggota TNI Angkatan Darat.
Namun ketika lomba berlangsung, bintang tamu Felicya Angelista dianggap telah melakukan hal yang tak sepantasnya.
Dalam lomba itu, seorang anggota TNI mengikuti lomba memakan donat yang diikat menggunakan tali.
Ujung tali satunya kemudian diikat pada kaki Felicya Angelista.
Penggunaan kaki saat menarik kue yang sedang digigit oleh anggota TNI AD itulah yang menuai kecaman.
Tidak lama sejak hebohnya tayangan dahSyat yang dianggap melecehkan TNI, pihak RCTI melayangkan surat permintaan maaf yang ditujukan kepada Direktur Perhubungan Angkatan Darat.
Selain itu, Felicya pun sudah meminta maaf lewat sebuah unggahan video di Instagram-nya.
Kendati demikian, sebuah ormas yang mengatasnamakan Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) melaporkan Felicya Angelista ke Polda Metro Jaya, Minggu (21/1/2018) malam.
Melansir dari Tribunnews, Ketua Infokom Pekat IB, Sosialisman Hidayat Hasibuan menerangkan, tayangan Dahsyat dianggap merugikan masyarakat.
"Jangankan TNI, masyarakat biasa saja tidak boleh diperlakukan seperti itu. Pelecehan sekali," ujar Lisman di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (21/1/2018).
Meski, Felicya telah menyampaikan permohon maaf melalui akun Instagram, Lisman tetap melaporkan ke polisi.
"Kalau hanya minta maaf, jeranya di mana," ujar Lisman.
Laporan Lisman terdaftar pada LP/393/1/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Felicya diduga melakukan kejahatan terhadap kesopanan yang tercantum dalam Pasal 282 ayat 2 KUHP.