Ada Potensi Rp 154 M per Tahun dari Royalti Karaoke untuk Menyejehterakan Pencipta Lagu
LMK Pelari Nusantara dibentuk untuk memperbaiki sistem yang selama ini dikeluhkan oleh pencipta lagu
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Fritz Aritonang, pendiri Lembaga Manajemen Kolektif Pencipta Lagu Rekaman Industri Nusantara (LMK Pelari Nusantara) memperkirakan ada potensi Rp154 miliar yang bisa ditarik per tahun untuk hak ekonomis (royalti) para pencipta lagu di Indonesia dari usaha karaoke.
Saat ini di Indonesia terdapat 4.300 outlet karaoke, jika masing-masing masing memiliki 20 kamar secara rata rata, akan terkumpul ada 86 ribu kamar.
"Dengan perhitungan imbalan royalti penguman lagu sebesar Rp 12000,-/hr/kmr Karaoke, maka diperkirakan akan ada Rp154 miliar,' katanya.
Bukan saja karaoke, belum dari hotel, cafe, restoran, mall, performing right artis artis yang nyanyi di panggung dan teve selayaknya memberikan imbalan royalti.
LMK Pelari Nusantara dibentuk untuk memperbaiki sistem yang selama ini dikeluhkan oleh pencipta lagu.
Sekedar contoh, dari honor puluhan juta yang didapat Ayu Ting Ting, Via Vallen dan Judika..
"Misalnya, setiap kontrak nyanyi, berapa yang diberikan kepada pencipta yang lagu mereka bawakan ? Apakah para Artis itu menyadari kewajibannya itu ?," katanya.
Baca: Grebek Karaoke Kimura Madiun, Polisi Pergoki Dua Purel Lagi Hubungan Intim dengan Tamu
Di sini diperlukan profesionalisme pengelola LMK untuk jeli melihat kegiatan keartisan yg menggunakan karya cipta lagu milik anggotanya, disamping juga diharapkan kesadaran hukum sang artis sbg pengguna komersialnya.
Di bawah LMKnya kini terkumpul 200 pencpta lagu, di antaranya Fariz RM, Keenan Nasution, Amin Ivos, Yonas Pareira, Tarida Hutauruk, Yongki Alamsyah, dan para pencipta lagu2 pop daerah Nusantara lainnya, spt yg dari Banyuwangi, NTT, Batak, Sunda, Toraja, Nias, Simalungun, dan banyak lagi.
Para pencipta lagu itu umumnya mengeluh dengan LMK yang ada sebelumnya, yang menurut perasaan mereka tidak memberikan hak ekonomis karya cipta mereka secara transparant.
“Dari Pelari Nusantara ini, kami banyak berharap, “ kata Fariz RM dan Keenan Nasution, musisi dan pencipta lagu yang populer di era 1980-an.
Dalam rapat umum anggota, LMK Pelari Nusantara, telah disahkan AD/ART, GBHP dan Program Kerja LMK untuk kelengkapan berkas syarat dalam mengajukan izin operasional LMK kepada Menkumham RI, demikian Fritz Aritonang menegaskan.
Dalam rapat umum anggota telah juga disahkan struktur organ Pengurus LMK PELARI Nusantara, yaitu penasehat Amin Ivo's dan Yonas Pareira.
Pengawas : Tarida Hutauruk (Ketua), Keenan Nasution, Rudy Rampengan, Antie Franky Sahilatua, M. Samadi, Ade Putra, Marcus Kapuw, Ketua Umum Fritz Aritonang SH, Sekretaris Umum Awaluddin Sinaga SH MH, Bendahara Umum Pasrah Natania Sinaga SE, Ketua I Pangihutan Sirait SH, Ketua II Krismawan SH, Ketua III Yohannes Siburian SH dan Ketua IV Bidang Ekonomi Kreatif dipegang oleh Fariz RM yg juga Ketua GESANG (GErakan Suara Anak Nusantara Gemakanlah).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.