Kabur dari Polisi, Pemasok Narkoba Jennifer Dunn Minta Bantuan Orang Pintar
K, diketahui merupakan pemasok narkotika jenis sabu kepada pesinetron Jennifer Dunn (JD).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
Pemasok Sabu Jennifer Dunn Sempat Minta Bantuan Orang Pintar untuk Hilangkan Jejak dari Kepolisian
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit I Narkotika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus bandar narkotika berinisial K, di Hotel Aurora, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (18/1/2018) lalu.
K, diketahui merupakan pemasok narkotika jenis sabu kepada pesinetron Jennifer Dunn (JD).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkap tersangka K mengaku ketakutan karena membaca di media bahwa dirinya menjadi buruan oleh kepolisian.
"Pelaku kita tangkap di Cirebon, dia takut, karena membaca media sedang dicari-cari polisi," ujar Argo di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2018).
Uniknya, tersangka K ini juga sempat menemui orang pintar di wilayah Cirebon.
Argo mengatakan bahwa tersangka berupaya menghilangkan jejak dari pengejaran polisi dengan bantuan orang pintar itu.
Ia pun bercanda doa dari penyidik lebih kuat daripada doa pelaku, sehingga pelaku bisa ditangkap.
Baca: Pemasok Sabu Jennifer Dunn Diringkus Polisi
"Pelaku mencari orang pintar supaya petugas polisi lupa, ternyata doa penyidik lebih kuat dan pelaku ditangkap penyidik," ungkap Argo.
Dari tersangka K, polisi mengamankan barang bukti satu buah gawai (telepon genggam), satu buah kartu ATM atas nama Z dan dua buah bukti transfer.
Di sisi lain, K ternyata hingga saat ini masih menjalani wajib lapor di BNN, lantaran sebelum kasus ini, dirinya baru keluar dari 'hotel prodeo' pada Februari 2017.
Ia sedang menjalani pembebasan bersyarat, setelah ditangkap BNN pada 2014 lalu terkait kasus narkoba. Ia masih berada dibawah pengawasan BNN dan wajib lapor.
Lebih lanjut, Argo mengatakan pelaku telah mengedarkan barang haram tersebut selama tujuh bulan setelah keluar dari penjara pada Februari 2017 tahun lalu.
"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00," pungkasnya.
Seperti diketahui, Jennifer Dunn (JD) diringkus di rumahnya kawasan Bangka, Jakarta Selatan oleh Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya pada Minggu (31/12/2017) lalu.
Dari tangan JD, petugas memperoleh barang bukti berupa 0,6 gram sabu, yang sebelumnya didapatkan dari FS sejumlah 1,1 gram.
Sekedar informasi, ini bukan pertama kali JD terjerat kasus narkoba. Ia pernah ditangkap polisi dalam kasus narkoba pada 2005 silam. Ia sempat mendekam dalam tahanan. Hal tersebut juga terulang di tahun 2009 karena kasus kepemilikan narkoba.