Sedang Hamil, Istri Syehan Tidak Ikut Konferensi Pers di Polda Metro Jaya
Keempat tersangka merupakan putra-putri, menantu dan calon menantu ratu dangdut Elvy Sukaesih.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan 4 tersangka kasus tindak pidana narkotika, yaitu Syehan (46), Dhawiya (32), Chairu Gita (30) dan Muhammad (33), Sabtu (17/2/2018).
Keempat tersangka merupakan putra-putri, menantu dan calon menantu ratu dangdut Elvy Sukaesih.
Dalam konferensi pers Kabid. Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono dan Kepala Direktorat Narkoba AKBP Calvin Simanjutak membawa tiga tersangka M, D dan S.
Pantauan Tribunnews.com, Chairu Gita, istri Syehan tidak hadir di pertemuan itu. Menantu Elvy Sukaesih itu sedang hamil 6 bulan.
"C benar hamil 6 bulan dan punya bayi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2018).
Baca: Jadi Semrawut, The Jakmania Parkir Sembarang di Trotoar Jalan Asia Afrika
Baca: Duh, Tarif KRL Commuter Line Mau Dinaikkan karena Subsidinya Akan Dikurangi
Argo tidak memberitahu alasan Chairu Gita tidak hadir. Namun, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama suami dan kaka iparnya.
"M, D, S, C kami tetapkan tersangka dan positif menggunakan narkoba," ujar Kepala Direktorat Narkoba Calvin Simanjuntak.
4 tersangka Dhawiya, Muhammad, Seyhan, dan Chairu Gita terjerar Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun serta denda Rp. 1-10 miliar.