Ada Nama Syahrini dalam Daftar 96 Saksi Kasus Penipuan Bos First Travel
"Melihat posisi saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum jumlah 96 orang," kata Teguh kepada wartawan di Pengadilan Negeri Depok
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan bos First Travel akan kembali digelar pada Senin (5/3/2018) dengan agenda pembuktian dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Kota Depok Teguh Arifianto mengatakan jumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki ini mencapai 96 orang.
"Melihat posisi saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum jumlah 96 orang," kata Teguh kepada wartawan di PN Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).
Dari daftar ke 96 orang saksi tersebut, salah satu nama aktris terkenal Fatimah Syahrini Jaelani atau Syahrini masuk di dalamnya.
Nantinya, kata Teguh, pelantun lagu 'sesuatu' ini akan bersaksi terhadap tiga bos First Travel tersebut. "Sementara ada satu artis di dalam berita acara pemeriksaan atas nama Syarini," terang Teguh.
Baca: Bos First Travel Andika Surachman Dimaki Monyet oleh Pengunjung Sidang di PN Depok
Baca: Ketika Managing Director IMF Menyanjung Program Kartu Indonesia Sehat dari Presiden Jokowi
Dalam surat dakwaan, penyanyi tenar Syahrini disebut turut diberangkatkan First Travel untuk menjalankan ibadah umrah dengan fasilitas VIP Plus.
Syahrini diminta untuk menggunakan atribut First Travel serta membuat vlog dan foto.
Syahrini juga diminta untuk mempublikasi kegiatannya minimal duahari sejak berangkat hingga pulang dengan menggunakan tagar First Travel.
Munculnya daftar nama yang akan bersaksi dalam kasus penggelapan uang jemaah sebesar Rp 905 Miliar ini berasal dari pihak Kementrian Agama serta rekan bisnia terdakwa.
Ketiga bos First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki, terancam pidana dengan pasal 372 KUHP juncto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketiganya didakwa telah melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dari hasil setoran jemaah yang ingin berangkat ke Tanah Suci.