DVD Bajakan Film ''Dilan 1990'' Beredar di Cirebon, Producer Max Pictures Bakal Lapor Polisi
Hingga hari ini, film "Dilan 1990" masih diputar di sejumlah bioskop di Tanah Air.
Penulis: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Hingga hari ini, film "Dilan 1990" masih diputar di sejumlah bioskop di Tanah Air. Namun, di luar dugaan, sudah ada DVD bajakan film yang dibintangi Iqbaal Dhiafakhri Ramadhan dan Vanesha Prescilla.
Ody Mulya Hidayat, Producer Max Pictures, mendengar kabar itu dari seorang teman. Menurutnya, di Kota Cirebon, Jawa Barat, sudah beredar DVD bajakannya dan diperjualbelikan.
Penasaran, Ody segera mendatangi toko di satu kawasan dagang di Kota Cirebon. Benar saja, Ody menemukan beberapa ikat DVD bajakan film "Dilan 1990".
“Satu ikat ada sekitar 5 atau 10 buah,” kata Ody gelisah.
Tak hanya DVD bajakan film "Dilan 1990", Ody juga menemukan DVD bajakan film "Jomblo", "Warkop Reborn" dan "Keluarga Tak Kasat Mata." Ody pun membeli beberapa keping.
“Ini luar biasa sebagai bukti. Saya mau laporkan ke kepolisian,” kata Ody.
Baca: Makanan yang Disantap Tya Ariestya Selama Jalani Program Bayi Tabung
Baca: Bianca Jodie Tereliminasi di Indonesian Idol 2018, Senyumnya Mendadak Pudar
Baca: Krisdayanti Akui Hubungannya dengan Aurel dan Azriel Renggang
Baca: Beberkan Bukti Kekayaan, Fredrich Yunadi Sebut 16 Ring Terpasang di Jantungnya
Ody kadung kecewa. Ia menjelaskan pihaknya sangat dirugikan dengan keberadaan DVD bajakan tersebut. Apalagi filmnya masih tayang di bioskop.
Sekalipun belum dihitung berapa kerugiannya, namun ia meminta agar pihak berwajib mengusut tuntas kasus ini.
“Pihak berwajib mesti mengusut tuntas kasus ini. Kita sebagai sineas sangat dirugikan,” katanya.
Sejak awal, kata Ody, pihaknya tidak menjual film tersebut dalam bentuk DVD. Makanya, ia heran mengapa ada DVD bajakan yang kemudian beredar di Cirebon.
“Harus didatangi penjualnya dan dicari siapa pengedarnya,” lanjutnya.
Ia menambahkan, sekarang saat yang tepat untuk memerangi perdagangan illegal seperti barang bajakan.
"saya berharap ada penegakan hukumnya agar pelaku menjadi jera," tandasnya.(*)