Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pekan Depan Kasus Ujaran Kebencian yang Menjerat Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial yang menjerat Ahmad Dhani.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pekan Depan Kasus Ujaran Kebencian yang Menjerat Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Musisi Dhani Ahmad Prasetyo (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel), Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Selasa (10/10/017). Pentolan grup musik Dewa 19 itu dipanggil polisi sebagai saksi atas kasus ujaran kebencian. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial yang menjerat tersangka Ahmad Dhani.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rencananya, pelimpahan tahap dua berupa pemberian barang bukti dan tersangka dari penyidik ke JPU, akan dilakukan pada Senin (12/3/2018).

"Iya akan dilakukan Senin. Yang jelas Senin, sesuai kordinasi dengan JPU-nya," tutur Kombes Pol Mardiaz, saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018).

Apabila sudah dilakukan pelimpahan tahap dua, maka kasus akan segera disidangkan di meja hijau.

Baca: Terlihat Fashionable, Wulan Guritno Tak Koleksi Tas Mewah, Hobinya Kumpulkan Barang Empuk Ini

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ahmad Dhani terseret hukum karena diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial.

Dhani dilaporkan Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017.

Namun, Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Suami Mulan Jameela itu dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Dalam kasus ini, Dhani dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017.

Dhani membuat status yang dianggap menghasut, serta penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas