Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pretty Asmara Menangis Saat Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Pretty Asmara (40), sudah diputus oleh majelis hakim, Kamis (8/3/2018).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pretty Asmara Menangis Saat Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pretty Asmara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Pretty Asmara (40), sudah diputus oleh majelis hakim, Kamis (8/3/2018) kemarin.

"Sudah diputus hakim, vonisnya itu enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Pretty Asmara, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/3/2018).

Rohman mengungkapkan, Pretty sangat shock dan menangis di dalam ruang sidang, karena ia merasa dirinya tidak bersalah dan dijebak.

Baca: Didekati Chicco Jerikho, Putri Marino Sempat Ngeri Lihat Rambut Gondrongnya

Pretty Asmara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
Pretty Asmara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017). (wartakotalive.com/arie puji waluyo)

"Dia (Pretty) menangis di ruang sidang karena shock dan kaget kan pasti," ungkapnya.

Vonis ini sangat berat diterima oleh Pretty, karena ia merasa tidak bersalah dan merasa dijebak oleh temannya yang bernama Alvin.

Baca: Pretty Asmara: Saya Yakin 100 Persen Saya Tidak Bersalah

Berita Rekomendasi

"Menurut kami sih pada intinya bahwa majelis hakim itu sepakat, Pretty adalah korban dari penjebakan. Soalnya waktu penangkapan tidak ada barang bukti narkotika di Pretty," papar Rohman Hidayat. (Arie Puji Waluyo)

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Pretty Asmara Shock,

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas