Kasus Dugaan Tindak Asusila, Ini yang Memberatkan Gatot Brajamusti Hingga Dituntut 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana asusila artis peran dan guru spiritual Gatot Brajamusti, mendapatkan tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana asusila artis peran dan guru spiritual Gatot Brajamusti, mendapatkan tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hukuman berat yang menimpa Gatot dikarenakan saat kejadian, usia CT masih dibawah umur dan Gatot dikenakan pasal UU Perlindungan Anak.
Baca: Sempat Terguncang karena Putrinya Terjerat Narkoba, Begini Kondisi Ibunda Roro Fitria Sekarang
Hadimam, JPU dari Kejaksaan Negeri menjelaskan bahwa Gator dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Gatot dituntut 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 200 Juta subsider 1 tahu penjara," kata Hadiman usai persidangan yang digelar tertutup, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
Baca: Ada Fakta Lain Soal Dugaan Keterlibatan Artis Pada Kasus First Travel, Muncul Nama Merry Putrian
Hadiman menjelaskan, hukuman berat menghadang Gatot dikarenakan pria yang dikabarkan pernah dekat dengan Reza Artamevia dan Elma Theana itu, melakukan asusila terhadap CT secara berulang.
"Sebenarnya yang memberatkan hukumannya itu yah UU Perlindungan Anak, serta terbukti melakukan asusila karena tindakannya berlanjut, dari tahun 2007 sampai 2011. Bahkan sampai korban memiliki anak," ucap Hadiman.
Baca: Senjata Mematikan James Bond Diproduksi di Jawa Barat, Begini Faktanya
Lanjut Hadiman, pihak Gatot bisa mengajukan keberatan dalam sidang selanjutnya, yang rencananya digelar pada 29 Maret 2018.
"Kalau keberatan, silahkan ajukan pledoi atau pembelaan atau keberatan di sidang selanjutnya," ujar Hadiman.