Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Pernah Hadir, Ini Janji Syahrini di Sidang Ketiga First Travel

Dua kali mangkir, pihak manajemen Syahrini pastikan pada panggilan ketiganya nanti bakal datang.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tak Pernah Hadir, Ini Janji Syahrini di Sidang Ketiga First Travel
Instagram
Syahrini. 

"Kalau (bayar) artisnya sih nggak tapi pas umrah aja. Itu ada Syahrini," terang Atika lagi.

"Nilainya berapa?" Hakim menanyakan kembali.

"Pembayarannya global disatukan dengan para jemaah?" Terangnya.

"Saudara tidak bisa merinci," kata Hakim.

"Tidak," jelas Atika.

Sebagaimana diketahui, First Travel pernah menggaet beberapa artis sebagai salah satu media promosi mereka, salah satunya Syahrini.

Namun Syahrini tidak mengaku diendorse paket promo First Travel untuk menarik minat calon jemaah.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut diutarakan langsung saat Syahrini dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mendatangi Bareskrim Mabes Polri, pada Oktober tahun lalu dalam rangka pemeriksaan terkait hebohnya kasus agen travel dan umrah yang dilakukan First Travel.

Syahrini melalui Hotman mengatakan, tidak pernah menerima sepeser pun endorsement dari First Travel.

"Syahrini tidak pernah dibayar 5 perak pun," kata Hotman Paris saat dijumpai Grid.ID di Bareskrim Mabes Polri, di gedung Kementrian Perikanan dan Kelautan RI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2017).

Lanjut Hotman, justru kliennya membayar jasa travel umrah untuk kelas reguler senilai Rp 200 Juta.

"Tapi Syahrini membayar sampai 200 juta lebih. Syahrini tidak pernah terima uang 5 perak pun dari First Travel," tegas Hotman.

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas