Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Usai Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya, Lyra Virna: Alhamdulillah

Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 16 Maret 2018.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Usai Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya, Lyra Virna: Alhamdulillah
Tribunnews.com
Lyra Virna hampir 4 jam menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lyra Virna hampir 4 jam menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).

Didampingi Razman Arif Nasution, kuasa hukumnya, dan Fadlan, suaminya, Lyra memberikan jawaban bernuansa religius saat menjawab pertanyaan awak media usai keluar dari Ditreskrimsus. 

"Alhamdulillah ala kulli hal, Alhamdulillah segala puji bagi Allah atas semua keadaan baik ataupun buruk pun buruk Insya Allah," katanya sembari tersenyum. 

Baca: Kuasa Hukum Lyra Virna Tantang Lasty Annisa: Siapa yang Duluan Pakai Baju Tahanan

Baca: Nasihat Ustaz Al Habsyi kepada yang Mencaci-maki Almarhumah Istri Kedua Opick

Baca: Alasan Opick Sebut Almarhumah Istrinya sebagai Ahli Surga

Berita Rekomendasi

Baca: Reaksi Rey Utami setelah Netizen Menyebut Kehamilannya Palsu

Terlihat, Fadlan beberapa kali memegang pundak Lyra sebagai bentuk dukungan dan memberi semangat.

Lyra yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 16 Maret 2018 itu, diberikan 35 pertanyaan oleh penyidik. 

Ia dinilai melanggar melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Razman menyebut Lyra tidak ditahan oleh penyidik. Menurut Razman, kliennya tidak ditahan merupakan wewenang penyidik. 

"Kita tidak tahu itu urusan penyidik karena itu hak wewenang penuh dari penyidik. Dari KUHP itu dapat ditahan tapi kan ini di bawah lima tahun, karena pasal 3 hanya empat tahun," kata Razman.(*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas