Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gatot Brajamusti Ajukan Pledoi, Anggap Tuntutan 15 Tahun Dari Jaksa Tak Masuk Akal! Ini Alasannya

Gatot Brajamusti, kembali menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Gatot Brajamusti Ajukan Pledoi, Anggap Tuntutan 15 Tahun Dari Jaksa Tak Masuk Akal! Ini Alasannya
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Gatot Brajamusti saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Gatot Brajamusti, kembali menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).

Agenda persidangan yang dijalani oleh Gatot Brajamusti adalah pledoi (pembelaan) dari tuntutan jaksa dalam perkara dugaan pencabulan terhadap korban bernama CT, yang saat kejadian diduga masih dibawah umur.

Gatot sebelumnya, dituntut 15 tahun kurungan penjara karena kasusnya tersebut diduga telah melanggar UU Perlindungan Anak, dimana CT sampai memiliki anak dari Gatot.

Persidangan pun berlangsung secara tertutup. Gatot pun memulai persidangan sekitar pukuil 20.30 WIB, meskipun ia sudah hadir sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca: Hidupnya Tak Bebas Lagi, Gatot Brajamusti Kangen Dunia Artis

Usai persidangan, kuasa hukum Gatot, Achmad Rifai menjelaskan bahwa pihaknya sangat keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Gatot dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Kami sangat keberatan dengan tuntutan JPU yang juga kami tuangkan dalam pledoi Aa Gatot," kata Achmad Rifai.

Berita Rekomendasi

Rifai mengatakan, alasannya keberatan dengan tuntutan JPU dikarenakan pihak jaksa, memberikan tuntutan hukuman karena tidak melihat dari fakta persidangan.

"Karena fakta persidangan yang diutarakan oleh saksi-saksi bahwa Gatot sudah menikahi korbannya (CT). Tetapi, kami menduga yang membuat hukuman dalam tuntutan bukan lah dari pihak JPU," ucapnya.

Bahkan, pihak Gatot menilai bahwa JPU sudah melanggar sebuah aturan yang ada didalam KUHP, mengenai proses penetapan tuntutan.

"Jadi tuntutan terus diundur sebelumnya. Kemudian memutuskan tuntutan tidak sesuai dalam proses didalam KUHP. Sehingga kami menilai bahwa tuntutan JPU tidak masuk akal," ungkapnya.

Lanjut Rifai, Gatot menyerahkan semuanya kepada majelis hakim dalam memutus perkara dugaan tidan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

"Jadi kami menyerahkan ke majelis hakim. Karena hakim sudah tahu mengenai bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang menjadi fakta persidangan," ujar Achmad Rifai yang mengatakan sidang selanjutnya digelar pasa 9 April 2018.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas