Segera Dinikahi Pangeran Harry, Akankah Meghan Markle Miliki Kewarganegaraan Ganda?
Aktris cantik Hollywood Meghan Markle (36) dan Pangeran Harry (33) akan menggelar pernikahan kerajaan pada 19 Mei 2018.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, LONDON - Aktris cantik Hollywood Meghan Markle (36) dan Pangeran Harry (33) akan menggelar pernikahan kerajaan pada 19 Mei 2018.
Dikutip dari laman Express, Jumat (30/3/2018), pasangan itu telah bersama selama 2 tahun sehingga kabar pernikahan keduanya bukan hal yang mengherankan.
Namun pertanyaannya, apakah aktris pemeran serial "Suits" itu akan mendapatkan kewarganegaraan Inggris?
Baca: Cara Rio Dewanto Cegah Masalah Pada Lambung setelah Minum Kopi Puluhan Gelas
Baca: Belajar Tanam Kopi, Rio Dewanto Sudah 6 Bulan Lakukan Riset Ini
Baca: Cerita Chairunnisa Pernah Labrak Istri Barunya Andika Kangen Band
Baca: Raffi Ahmad Sibuk, Nagita Slavina Ancam Cari Papa Baru Buat Rafathar
Sekadar info, Meghan Markle kelahiran Los Angeles dan akan menikahi Pangeran Harry dalam waktu hitungan bulan.
Wanita berkulit eksotis itu mulai menjalani kehidupan barunya sejak pindah ke Istana Kensington. Ia mendampingi Pangeran Harry melakukan kunjungan resmi ke sejumlah kota di Inggris. Misalnya, Edinburgh, Cardiff, Belfast, London, Nottingham, dan Birmingham.
Ia juga turut bergabung dengan Keluarga Kerajaan, termasuk Ratu Elizabeth dan Pangeran Philip pada Natal tahun lalu.
Baca: Banyak Komika Jebolan SUCI Bikin Bangga Indro Warkop, Tapi yang Paling Dikaguminya Arie Kriting
Baca: Jadi Juri SUCI 8, Indro Warkop: Tanggung Jawabnya Dunia Akhirat
Baca: Andika Kangen Band Lari dari Tanggung Jawab, Buah Hatinya Ditinggal Kayak Anak Ayam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.