Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Segera Dinikahi Pangeran Harry, Akankah Meghan Markle Miliki Kewarganegaraan Ganda?

Aktris cantik Hollywood Meghan Markle (36) dan Pangeran Harry (33) akan menggelar pernikahan kerajaan pada 19 Mei 2018.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Willem Jonata
zoom-in Segera Dinikahi Pangeran Harry, Akankah Meghan Markle Miliki Kewarganegaraan Ganda?
Getty Images
Meghan Markle 

Ketika Meghan menikahi garis kelima dalam tahta kerajaan, ia akan menjadi anggota keluarga kerajaan Inggris yang dibayar penuh. Lagi-lagi pertanyaannya, apakah ia akan menjadi orang Inggris?.

Pengamat Kerajaan mempertanyakan hal tersebut. Bahkan ada yang menanyakan terkait ada atau tidaknya kemungkinan Meghan mendapatkan dua kewarganegaraan, Amerika dan Inggris.

Sementara Redaktur Pelaksana Daily Break mengatakan kepada Express, "saya percaya bahwa Meghan akan mempertahankan paspor AS-nya, dan mengajukan permohonan kewarganegaraan ganda."

Sedangkan Sekretaris Komunikasi Pangeran Harry telah berbicara tentang status imigrasi Meghan. Menurutnya, Meghan akan mematuhi persyaratan imigrasi setiap saat.

"Saya juga bisa mengatakan, ia (Meghan) bermaksud untuk menjadi warga negara Inggris dan akan melalui proses itu, yang mungkin beberapa dari anda ada yang tahu (pengajuan) ini membutuhkan waktu beberapa tahun,".

Meghan dapat mempertahankan kewarganegaraan AS jika ingin memiliki kewarganegaraan ganda.

Perlu diketahui, aktris berwajah manis itu menjalani karir suksesnya di negeri paman sam, Amerika Serikat.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ia jua dibesarkan oleh orangtuanya di Hollywood, oleh karena itu mungkin saja Meghan akan mempertahankan 'akar Amerika' tersebut.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas