Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hotman Paris Pastikan Syahrini Hadir sebagai Saksi Sidang Bos First Travel Hari Ini

Syahrini dikabarkan akan hadir ke sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018)

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hotman Paris Pastikan Syahrini Hadir sebagai Saksi Sidang Bos First Travel Hari Ini
Instagram
Hotman Paris dan Syahrini 

Lebih lanjut, Tiazara berharap Syahrini bisa datang dan bersaksi di persidangan.

Pasalnya, JPU menilai, keterangan Syahrini sangat dibutuhkan dalam persidangan bos First Travel.

"Sangat membantu JPU sekali kalau dia (Syahrini) beneran datang," tambah Tiazara.

Selain Syahrini, kata Tiazara, JPU juga menjadwalkan saksi lain yang berasal dari London, Inggris.

"Jadi rencannya besok dua orang," terang Tiazara.

Diketahui, First Travel pernah mengendorse Syahrini untuk mempromisikan paket promo First Travel untuk menarik minat calon jemaah.

First Travel menggaet artis sebagai salah satu media promosi selain dengan mem-post di Facebook resmi perusahaan itu.

Berita Rekomendasi

Syahrini sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan di Bareskrim Polri.

Baca: Demi Menjaga Kualitas Suara Jelang Spektakuler Show, Joan Chaterina Tak Banyak Bicara

Saat itu, Syahrini membantah dirinya menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas