Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

JPU Sebut Selain Syahrini Ada Saksi Lain di Sidang First Travel, Siapa Dia?

Sidang lanjutan kasus First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in JPU Sebut Selain Syahrini Ada Saksi Lain di Sidang First Travel, Siapa Dia?
Gita Irawan/Tribunnews.com
Aktris dan penyanyi Fatimah Syahrini Jaelani atau Syahrini usai menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi terkait dugaan keterkaitannya dalam kasus First Travel di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Pusat pada Rabu (27/9/2017). 

Namun, dia mengatakan bahwa peran saksi asal luar negeri tersebut untuk dimintai keterangan terkait saksi yang meng-handle keperluan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan saat berada di Eropa.

"Perannya adalah saat Andika dan Anniesa berpergian ke luar negeri ke Eropa. Ini nanti pembuktian pergi ke Eropa seperti Prancis, Italia semua di handle oleh saksi ini," terang Heri.

Baca: Janji Bawa Syahrini di Sidang First Travel, Hotman Paris:Tidak Ada yang Ditutupi

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas