Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Menarik Sidang Perdana Jennifer Dunn: Telat Masuk Ruang Sidang Hingga Mengaku IRT

Jennifer Dunn menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Menarik Sidang Perdana Jennifer Dunn: Telat Masuk Ruang Sidang Hingga Mengaku IRT
Warta Kota/Nur Ichsan
SIDANG DAKWAAN - Jennifer Dunn, menjalani sidang perdananya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Pengadiln Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018). Dalam persidangan jaksa penuntut umum mendakwa Jennifer Dunn dengan 3 pasal yang hukuman maksimalnya hingga mencapai 20 tahun penjara. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Selain itu, selama dakwaan dibacakan, Jennifer terlihat hanya tertunduk dan memainkan jarinya.

4. Peluang direhab

Jennifer Dunn didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nova Puspitasari.

"Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Nova Puspitasari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

"Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahguna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," tambahnya.

Dakwaan tersebut dibacakan pada sidang pertama kasus penyalahgunaan Narkoba yang menjerat Jennifer Dunn.

Berita Rekomendasi

Dengan didampingi oleh penasihat hukumnya, Jennifer Dunn menjalani sidang pertama yang dimulai sekitar pukul 15.25 WIB.

Nova menuturkan jika ada kemungkinan Jennifer Dunn untuk direhabilitas, hal teraebut menurut rekomendari BNNK Jakarta Selatan.

"Itu (rehab) baru rekomendasi, belum kita ajukan rehabilitasi. Karena berdasarkan assesmen dari BNNK Jakarta Selatan, hasilnya dia (Jedun) direkomendasikan untuk di rehabilitasi. Itu berdasarkan pasal 112 penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas