Merasa Somasinya Disepelekan Elvy Sukaesih, Penyanyi Singapura Bakal Lapor Polisi
Elvy Sukaesih dan label rekamannya, EMMI Pro telah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap penyanyi Singapura, Mega Mak Ci terkait royalti.
Penulis: Gilang Syawal Ajiputra
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Gilang Syawal Ajiputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut Elvy Sukaesih atau yang akrab dipanggil Umi Elvy akan dilaporkan ke Polres Jakarta Timur oleh penyanyi Singapura, Mega Makcik atas tuduhan tindak pidana penipuan.
Dalam jumpa pers di restoran Bakmi Toko Tiga, Tebet, Jakarta, Selasa (10/4/2018), Gus Bejo, pengacara Mega Makcik, mengatakan somasi telah dilayangkan ke pihak EMMI Pro--label rekaman milik Umi Elvy--tetapi tidak ditanggapi.
"Jadi somasi kita yang kedua sudah kita layangkan pada tanggal 4 April kemarin ya. Namun, konfirmasinya dari pihak EMMI Pro tidak ada niatan baik. Jadi, kita berkoordinasi dengan klien saya, kayaknya somasi kita disepelekan ya, jadi mungkin kita diupayakan melakukan upaya hukum atas tindakan pidana penipuan," kata Gus Bejo.
Baca: Disoraki Pendukung Joan, Pernyataan Tegas Maia Estianty Bikin Suasana Hening
Menurut Gus Bejo, karena merasa tidak ada niatan baik dari pihak Umi Elvy dan EMMI Pro, maka pihak Mega Makcik akan segera mengirim laporan ke Polres Jakarta Timur.
"Jadi apa yang diinginkan dari pihak klien kami, terkait dengan tuntutan yang sangat sederhana ini, dengan niatan baik untuk tidak mempermasalahkan ini ke jalur hukum kayaknya tidak dihiraukan, jadi ini laporan oleh tim kita, tinggal kita serahkan aja laporan kita ke Polres Jakarta Timur." tegas Gus Bejo.
Sebelumnya Elvy Sukaesih dan label rekamannya, EMMI Pro telah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap penyanyi Singapura, Mega Makcik terkait masalah royalti. Total kerugia mencapai 450 juta rupiah.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.