Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jalani Proses Persidangan, Gatot Brajamusti Bilang Tak Tahan Kemudian Meneteskan Air Mata

Gatot Brajamusti kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus kepemilikan senjata api dan juga satwa liar.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jalani Proses Persidangan, Gatot Brajamusti Bilang Tak Tahan Kemudian Meneteskan Air Mata
tribunjakarta
Gatot Brajamusti 

TRIBUNEWSCOM - Gatot Brajamusti kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus kepemilikan senjata api dan juga satwa liar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang yang dijadwalkan Selasa (17/4/2018) akhirnya baru terlaksana sekiranya pukul 19.00 WIB di Ruang Sidang II PN Jakarta Selatan.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pembelaaan terdakwa, yang dibacakan oleh lima orang penasihat hukum atas kasus yang menjeratnya.

Ditengah persidangan, sekiranya pukul 20.00 WIB Gatot izin pergi ke toilet untuk buang air kecil.

"Saya tidak tahan," tutur Gatot berlari kecil keluar Ruang Sidang II, dan menuju toilet pria di PN Jaksel, Ragunan, Pasar Minggu, Selasa (17/4/2018).

Baca: Siti Adira Kania, Anak Aldi Bragi dan Ikke Nurjanah Beranjak Dewasa, Ini 4 Faktanya

Sekiranya lima menit Gatot berada di kamar kecil, dan keluar untuk kembali mengikuti persidangan.

Berita Rekomendasi

Gatot mengenakan celana panjang berwarna hitam, mengenakan kemeja bermotif batik berwarna coklat dan biru tua, dan mengenakan kopiah di kepalanya selama persidangan.

Ketika membacakan pembelaannya, Gatot terlihat menangis terisak.

"Saya mohon setelah majelis hakim mendengarkan pembelaan saya, dapat meringankan hukuman saya secara seadilnya-adilnya," pinta Gatot di persidangan.

Di hadapan majelis hakim, ia bersumpah senjata api dan satwa liar di rumahnya bukanlah miliknya.

Senjata api dan satwa liar tersebut, menurut Gatot adalah pemberian temannya.

Ia juga menuturkan, tidak mengetahui jika satwa liar tersebut termasuk dilarang.

Selain satwa liar, senjata api yang ia miliki adalah milik temannya dan ia terima karena dijanjikan akan diberikan surat izin kepemilikannya.

(TribunJakarta.com/ Dwi Putra Kesuma)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas