Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Temani Fachri Albar ke Kejaksaan, Begini Penampilan Renata Kusmanto

Renata Kusmanto menemani sang suami ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Temani Fachri Albar ke Kejaksaan, Begini Penampilan Renata Kusmanto
TRIBUNNEWS.COM/GILANG SYAWAL AJIPUTRA
Renata Kusmanto, tiba di Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018). Ia mendampingi suaminya,Fachri Albar yang hari ini kasus narkobanya dilimpahkan ke Kejari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Renata Kusmanto menemani sang suami ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).

Hari ini anak musisi legendaris Achmad Albar ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 11.44 untuk proses pelimpahan kasus narkoba yang menjeratnya.

Saat datang, hanya memberikan senyum dan tak berkomentar apapun kepada awak media saat memasuki gedung Kejaksaan.

Renata datang pakaian menggunakan berwarna pink dengan rambut model barunya yang pendek dan berwarna blonde.

Sebelum datangi Kejari Jakarta Selatan, ia diperiksa terlebih dahulu di Polres Jakarta Selatan dengan ditemani sang istri dan anaknya.

Fachri Albar mendatangi Kejari Jakarta Selatan, bersama pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.

Baca: Hari Ini Dilimpahkan ke Kejaksaan, Fachri Albar dan Istri Naik Mobil Terpisah

Berita Rekomendasi

Fachri Albar menumpang mobil Honda Jazz warna Abu-abu.

Saat turun dari mobil, Fachri langsung memasuki gedung kejaksaan.

Fachri terlihat menggunakan kemeja berwarna abu-abu putih.

Saat awak media menanyakan keadaan kabar pemian film 'Pengabdi Setan, ia sempat menganggukan kepalanya dan mengancungkan jempolnya.

Fachri Albar kejaksaan
Fachri Albar saat dijumpai Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).

"Baik," Kata Fachri saat Grid.ID jumpai di Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (19/4/2018).

Setelah beberapa saat ia memasuki gedung Kejari, istri Fachri, Renata Kusmanto datang menyusul suaminya itu bersama kuasa hukum Fachri, Sandy Arifin.

Diketahui Fachri Albar selama ini masih menjalani program rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Fachri ditangkap di kediamannya, Cireunde, Ciputat, Tangerang dengan barang bukti seperti sabu, dumolid, camlet, dan bekas puntung ganja.

Karena itu Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling banyak dua belas tahun. (Grid.ID, Corry Wenas Samosir)

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas