Temani Fachri Albar ke Kejaksaan, Begini Penampilan Renata Kusmanto
Renata Kusmanto menemani sang suami ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).
Editor: Anita K Wardhani
![Temani Fachri Albar ke Kejaksaan, Begini Penampilan Renata Kusmanto](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kejari_20180419_120544.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Renata Kusmanto menemani sang suami ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).
Hari ini anak musisi legendaris Achmad Albar ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 11.44 untuk proses pelimpahan kasus narkoba yang menjeratnya.
Saat datang, hanya memberikan senyum dan tak berkomentar apapun kepada awak media saat memasuki gedung Kejaksaan.
Renata datang pakaian menggunakan berwarna pink dengan rambut model barunya yang pendek dan berwarna blonde.
Sebelum datangi Kejari Jakarta Selatan, ia diperiksa terlebih dahulu di Polres Jakarta Selatan dengan ditemani sang istri dan anaknya.
Fachri Albar mendatangi Kejari Jakarta Selatan, bersama pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.
Baca: Hari Ini Dilimpahkan ke Kejaksaan, Fachri Albar dan Istri Naik Mobil Terpisah
Fachri Albar menumpang mobil Honda Jazz warna Abu-abu.
Saat turun dari mobil, Fachri langsung memasuki gedung kejaksaan.
Fachri terlihat menggunakan kemeja berwarna abu-abu putih.
Saat awak media menanyakan keadaan kabar pemian film 'Pengabdi Setan, ia sempat menganggukan kepalanya dan mengancungkan jempolnya.
![Fachri Albar kejaksaan](http://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fachri-albar-kejaksaan_20180419_125714.jpg)
"Baik," Kata Fachri saat Grid.ID jumpai di Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (19/4/2018).
Setelah beberapa saat ia memasuki gedung Kejari, istri Fachri, Renata Kusmanto datang menyusul suaminya itu bersama kuasa hukum Fachri, Sandy Arifin.
Diketahui Fachri Albar selama ini masih menjalani program rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Fachri ditangkap di kediamannya, Cireunde, Ciputat, Tangerang dengan barang bukti seperti sabu, dumolid, camlet, dan bekas puntung ganja.
Karena itu Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling banyak dua belas tahun. (Grid.ID, Corry Wenas Samosir)