Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tessa Kaunang Kesal Sandy Tumiwa Tak Konsisten, Sekarang Ajak Damai Lagi

AKTRIS Tessa Kaunang (41) menilai mantan suaminya, Sandy Tumiwa (36), sangat tidak konsisten.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tessa Kaunang Kesal Sandy Tumiwa Tak Konsisten, Sekarang Ajak Damai Lagi
Tribun Lampung
Sandy Tumiwa dan Tessa Kaunang 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKTRIS Tessa Kaunang (41) menilai mantan suaminya, Sandy Tumiwa (36), sangat tidak konsisten.

Sandy kembali mengajukan gugatan mengenai hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah diduga Tessa melakukan 'kumpul kebo' dengan kekasihnya, di rumah yang juga ditempati oleh kedua anaknya.

"Pastinya menyesalkan dengan perilaku Sandy yang saya sebut plinplan. Karena apa? Sebelumnya kita sudah berdamai, tapi dibatalkan sama dia (Sandy). Terus sekarang minta berdamai lagi," kata Tessa Kaunang, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

Tessa mengaku sangat ingin berdamai dengan Sandy, sebelum mantan suaminya mengajukan gugatan hak asuh anak ke pengadilan.

Baca: Tio Pakusadewo Sakit, Sidang Perdana Ditunda

Namun, Sandy yang emosi mendapatkan kabar bahwa diduga kekasih Tessa sering ke rumah pada malam hari dan menginap, serta langsung mengajukan gugatan hak asuh anak ke pengadilan.

"Dari awal saya memang penginnya damai, tapi kan yang mau berlanjut ya dia (Sandy). Saya sih mengikuti alur dia aja," tuturnya.

Berita Rekomendasi

"Hasil perdamaian sih dia (Sandy) sudah merelakan rumah itu dihibahkan ke anak-anak ya. Semoga saja dia tidak mengubah pikiran lagi seperti dulu. Saya sudah capek jalani semua ini dan mengikuti alur dia," papar Tessa Kaunang. (Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tessa Kaunang Lelah Ikuti Alur Sandy Tumiwa,

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas