Utangnya Ditagih lewat Video, Ahmad Dhani: Cuma Kurang Rp 50 Juta Pakai Mengolok-olok
Ahmad Dhani menanggapi video yang dibuat pedagang Pasar Cikapundung untuk menagih utangnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani menanggapi video yang dibuat pedagang Pasar Cikapundung untuk menagih utangnya.
Tribun-Video.com melansir Kompas.com, Kamis (14/6/2018), ia menyayangkan cara para pedagang itu menagih utang padanya lewat video yang disebar.
Menurutnya, ia sudah belanja lebih dari Rp1 M, tapi hanya karena kurang Rp50 juta, diolok-olok.
"Selama ada Pasar Cikapundung. Saya sudah belanja mungkin lebih dari 1 (satu) Milyar Rupiah," kata Dhani saat dihubungi melalui Whatsapp, Kamis (14/6/2018).
Baca: Dari Balik Jeruji, Ahok Ucapkan Selamat Idulfitri yang Ditulis Sendiri di Selembar Kertas
"Tetapi anehnya, hanya gara-gara kurang Rp 50 juta mereka mengolok-olok melalui video," lanjutnya.
Padahal, menurut Dhani, biasanya para pedagang akan mendatangi rumahnya jika ada utang yang belum dilunasi.
"Biasanya kalau ada yang telat dibayar mereka bisa menagih ke rumah saya hingga lunas," ucapnya.
"Sekarang enggak tahu kenapa, mereka tidak berusaha nagih ke rumah. Tiba-tiba bikin video disebar-sebar," tambah Dhani.
Baca: Jose Mourinho Puji Penampilan Pemain Rusia yang Kabarnya Jadi Incaran MU
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pedagang Barang Antik Cikapundung, Rully, membagikan video "ulang tahun" Ahmad Dhani yang disertai dan lirik lagu yang diganti dengan tujuan menagih utang.
"Assalamualaikum Mas Ahmad Dhani. Salam revolusi. Sebelumnya, Saya ingin memohon maaf atas nama pedagang Pasar Barang Lawas Cikapundung apabila video ini bisa menganggu kegiatan Mas Ahmad Dhani dalam mewujudkan revolusi di Indonesia," ucap Rully dalam video di saluran YouTube Pasar Antik Cikapundung.
Hingga berita ini ditulis, video berjudul "Beberapa Pedagang Pasar Antik Menagih HUT Ahmad Dhani. Salam Revolusi!" itu telah disaksikan lebih dari 5 ribu kali.
Simak video di atas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Tanggapi Video Tagih Utang Pedagang Pasar Antik Cikapundung".