Dinyatakan Bersalah Menyalahgunakan Narkotika, Jennifer Dunn Divonis Empat Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun sert
Penulis: Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 800 juta kepada Jennifer Dunn.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar 800 juta rupiah dan jika hukuman denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan," putus Riyadi di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Hakim menilai Jennifer Dunn terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca: Jual Beli Kokain di Bali, Eks Pramugari Bersama Sang Pacar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Mengadili menyatakan Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman," tegas Riyadi.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni selama delapan bulan penjara.
Seperti diketahui, polisi menangkap Jennifer di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca: Pilkada Serentak: YANG DICARI INDONESIA ADALAH SEORANG NEGARAWAN
Dari tangan Jennifer, polisi menyita barang bukti berupa 1 alat sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok sabu dari plastik ke dalam cangklong dan 1 unit ponsel merek Samsung sebagai alat komunikasi.
Simak video di atas. (*)