Sambil Menangis Tio Pakusadewo Mengaku Berkali-kali Dibodohi Narkoba
Dalam pledoinya, Tio mengaku kepada majelis hakim bahwa dirinya adalah pecandu narkoba selama 10 tahun belakangan ini.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - AKTOR Tio Pakusadewo (54) membacakan secara langsung pembelaan atau pledoi, atas tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan, narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Tio membacakan langsung nota pembelaannya ketika persidangan yang berlangsung di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Persidangan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB, Tio berjalan dari bangku tamu persidangan menuju bangku pesakitan, dengan memegang sebuah kertas yang berisikan pledoinya.
Dalam pledoinya, Tio mengaku kepada majelis hakim bahwa dirinya adalah pecandu narkoba selama 10 tahun belakangan ini.
"Saya adalah pencandu narkoba yang kronis. Sebagai seorang ayah, saya miliki kebanggan tersendiri. Berkali-kali saya konsumsi Narkoba, saya sadar bahwa narkoba berkali-kali membodohi saya. Saya tidak bisa memberikan apa-apa," kata Tio Pakusadewo didalam persidangan.
Tio menambahkan, dirinya merasa bersalah dan mengaku sangat bodoh, bahwa dirinya ditangkap didepan anak-anaknya ketika di rumah.
Baca: Jefri Nichol Anggap Tio Pakusadewo Seperti Ayah Sendiri
"Saya ditangkap di depan anak-anak dan dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Kemudian saya rehabilitasi di RS Bhayangkara, Lebak Bulus, Jakarta Selatan selama tiga bulan. Kemudian saya dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur," jelasnya.
Lanjut Tio, ia merasa tidak berdaya didepan anak-anaknya. Sebagai bapak, ia ingin kembali ke keluarganya dan berkumpul bersama dengan ketiga anak-anaknya.
"Ini hukuman terberat yang saya alami. Menguras waktu dan tenaga saya. Saya terjerumus dari korban narkotika," ujar Tio Pakusadewo seraya menangis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.