Manfaatkan Popularitas BTS dan Taeyeon SNSD, Pria ini Berhasil Dapatkan Miliaran Rupiah dari Menipu
Melihat suksesnya BTS, banyak pihak yang memanfaatkan nama RM dan kawan-kawan demi mendapatkan keuntungan.
Penulis: Pravitri Retno W
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Popularitas BTS saat ini memang tak perlu diragukan lagi.
Semenjak penampilannya di Billboard Music Awards 2018, boygroup asuhan Big Hit Entertainment ini semakin mendapatkan banyak penggemar.
Banyak ARMY yang ingin bertemu member BTS secara langsung lewat konser ataupun fan meeting.
BACA: Lagu BTS dan EXO jadi Kandidat Terkuat untuk Dimainkan saat Perempat Final Piala Dunia 2018
Maka tak heran apabila mereka rela merogoh banyak uang demi bertemu sang idola.
Melihat suksesnya BTS, banyak pihak yang memanfaatkan nama RM dan kawan-kawan demi mendapatkan keuntungan.
Seperti yang terjadi baru-bari ini di Korea Selatan.
Dilansir Tribunnews dari Koreaboo, Kamis (5/7/2018), pria bernama Yang (40) dinyatakan bersalah setelah melakukan penipuan.
Ia mengaku sebagai staf event organizer yang menangani fan meeting idol K-Pop papan atas, seperti BTS dan Taeyeon SNSD.
Pada 2017 silam, Yang melakukan pada koordinator acara bernama Im.
Yang mengaku bertanggung jawab atas koordinasi konser BTS di Macau untuk Juli 2017.
Ia menambahkan BTS sudah menyetujui konser tersebut sehingga Im tinggal menandatangani surat kontrak.
Percaya pada omongan Yang, Im pun mengeluarkan uang sebanyak 50 juta won (Rp 642,8 juta) sebagai deposit.
Namun, hal itu bukan pertama kalinya.
Pada 2016, Yang pernah membuat poster palsu untuk acara fan meeting Taeyeon SNSD.
Tentu saja acara itu tak pernah ada.
Yang mendatangi koordinator acara lainnya yang bernama Lee.
Ia memalsukan kontrak untuk acara fan meeting Taeyeon dengan menggunakan nama-nama direktur eksekutif SM Entertainment.
Karena rayuannya, Lee terbujuk memberikan uang deposit sebesar 135 juta won (Rp 1,7 miliar) untuk acara palsu tersebut.
VIRAL: CEO Tik Tok Sanggupi Persyaratan Kemenkominfo, Bowo Alpenliebe & Teman Seumurnya Tak Bisa Main Lagi
Atas perbuatannya, Yang dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, tiga tahun penangguhan, serta 200 jam pelayanan masyarakat.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.