Takut Tak Kuat Menahan Sedih, Elvy Sukaesih Tak Pernah Temani Dhawiya Saat Sidang
Meski sidang sudah berjalan selama lima kali terhitung mulai tanggal 21 Juni 2018, nyatanya sang bunda, Elvy Sukaesih, tak pernah sekalipun terlihat m
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - DHAWIYA Zaida kemarin, Selasa (17/7/2018), kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam persidangan kali ini, Dhawiya Zaida terlihat didampingi kakak kandungnya, Fitria Sukaesih, dan sahabat dekatnya Sita yang juga memberikan dukungan moril dalam ruang persidangan.
Meski sidang sudah berjalan selama lima kali terhitung mulai tanggal 21 Juni 2018, nyatanya sang bunda, Elvy Sukaesih, tak pernah sekalipun terlihat menemani.
"Hari ini Umi di rumah karena harus istirahat, kayaknya sih hari ini pukul 16.00 WIB sore Umi harus ada acara lagi," ungkap Fitria, saat ditemuidi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/7/2018).
Baca: Nikita Mirzani Dicaci Maki karena Temukan Bukti Perselingkuhan Dipo Latief
Menurut Fitria, selama ini sang ibunda tak pernah hadir karena tak kuat menahan kesedihan melihat sang putri di kursi pesakitan.
Jangankan Elvy, Fitria saja beberapa kali terlihat meneteskan air mata saat persidangan tengah berlangsung.
"Lihat saja, saya saja gini (menangis), untuk hadir di situ pasti bukan yang hal gampang, bukan yang mudah, yang enak untuk kita," tutur Fitria.
Baca: Pacar Dhawiya Disebut Tinggal di Rumah Elvy Sukaesih, Keluarga Membantah dan Beberkan Fakta Ini
Walau tak pernah datang untuk menemani Dhawiya di persidangan, Elvy Sukaesih tetap selalu ada untuk putri bungsunya dan tak pernah putus komunikasi.
Bahkan Elvy Sukaesih sempat beberapa kali datang ke Rutan Pondok Bambu tempat Dhawiya Zaida ditahan saat ini.
"Umi selalu keep contact, Umi juga hadir ke rutan, cuma kalau ke sini memang (belum)," lanjutnya.
Lebih lanjut, dalam persidangan kemarin, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan empat orang saksi untuk memberikan keterangannya.
Saksi tersebut yakni dua orang dari pihak kepolisian, ketua RT setempat dan saksi ahli dari dokter BNN Provinsi DKI Jakarta. (Grid.Id/Siti Sarah Nurhayati )
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.