Mantan Kuasa Hukum Nilai Fariz RM Kena Narkoba Lagi akibat Putusan Hakim
Musisi senior Fariz RM kembali tersandung kasus narkotika sebagai akibat dari putusan kasus serupa di masa lalu.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi senior Fariz RM kembali tersandung kasus narkotika sebagai akibat dari putusan kasus serupa di masa lalu.
Ketika itu Fariz RM divonis mendekam di balik jeruji besi akibat penggunaan narkotika.
Pria yang pernah menangani kasus Fariz RM, M. Syafri Noer menilai putusan yang diberikan terhadap pelantun lagu ‘Sakura’ itu pada tahun 2015 silam membuat kliennya belum sembuh total sebagai pecandu narkotika.
“Saya mewakili tim penasihat hukum yang sejak pada tahun 2015 lalu, waktu Mas Fariz divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan divonis 8 bulan. Kami menganggap ini adalah sebagai akses atau akibat dari putusan yang lalu,” ujarnya, Sabtu (25/8/2018).
Menurut Syafri, apabila pada tahun 2015 silam Fariz RM menjalani rehabilitasi, maka paman dari Sherina Munaf tersebut akan sembuh total. Namun kenyataan yang terjsdi justru berbeda jauh.
Baca: Tommy Kurniawan dan Christy Jusung Gagas BPJS Jilid II
“Mas Fariz dihukum penjara yang seharusnya selaku pecandu, sesuai Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 itu harusnya direhab. Nggak ada jalan lain, jadi bukan dihukum,” ujar Syarif.
Syafri menegaskan peristiwa semacam ini tidak akan terjadi apabila putusan yang diambil mengutamakan rehabilitasi ketimbang hukuman semata.
“Kalau terus-terusan seperti ini, akhirnya pemberantasan pengguna narkoba atau pecandu narkoba di Indonrsia ini nggak akan berhasil, nah itu lah yang kami sesalkan,” katanya,
“Seandainya pada saat itu Mas Fariz dihukum dengan hukuman rehab sampai dia sembuh, berarti kasus sekarang ini nggak akan terjadi,” tegasnya.