Fariz RM Direhabilitasi di Lido, Bagaimana dengan Kelanjutan Proses Hukumnya?
MUSISI Fariz RM dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Kabupaten Bogor, Senin (27/8/2018) kemarin.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MUSISI Fariz RM dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Kabupaten Bogor, Senin (27/8/2018) kemarin.
Lantas, bagaimana proses hukumnya?
Pelantun lagu ‘Sakura’ itu akan menjalani proses rehabilitasi hingga berkas perkaranya lengkap.
Proses rehabilitasi Fariz RM tersebut akan dilakukan hingga berkas perkara yang bersangkutan dianggap lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun demikian tidak dapat dipastikan kapan persisnya berkas perkara itu dinyatakan lengkap.
Baca: Sempat Menolak, Fariz RM Terbujuk Rayuan Bandar Narkoba yang Menawari Sabu Berharga Miring
“Tergantung dari kejaksaan, kalau menganggap ini lengkap, ya lengkap karena yang memutuskan berkas perkara lengkap atau tidaknya ya dari jaksa penuntut umum,” ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Aldo Ferdian, Senin (27/8/2018).
Aldo menambahkan saat ini proses hukum yang bersangkutan untuk sementara dibantarkan selama menjalani rehabilitasi.
Namun apabila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan mencabut pembantaran itu.
“Prosesnya tetap lanjut, nanti kalau berkasnya sudah lengkap oleh JPU, baru nanti pembantarannya kita cabut lagi. Kita cabut, kita langsung kirim tersangka ke JPU guna mengikuti putusan pengadilan,” katanya.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara AKBP Yuanita Amelia Sari.
Menurut Yuanita, meski mendapatkan rekomendasi dari BNNK Jakarta Utara, proses hukum tetap berjalan.
“Proses hukum tetap berjalan namun kita bantarkan ke Lido. Proses hukum tetap berjalan, sambil menunggu sidang kita bantarkan ke Balai Besar Rehabilitasi Lido,” ungkapnya.