Keberatan Tuntutan Jaksa, Dhawiya Zaida Minta Direhabilitasi 6 Sampai 12 Bulan
Dhawiya Zaida (33) kembali menjalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika yang menjeratnya.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PENYANYI, komedian, dan artis peran Dhawiya Zaida (33) kembali menjalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika yang menjeratnya.
Dhawiya Zaida menjalani persidangan dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (14/8/2018).
Didalam persidangan, Dhawiya Zaida tidak menerima atau keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada 7 Agustus 2018 lalu, yang menuntutnya dua tahun rehabilitasi.
Rasa keberatan Dhawiya Zaida dibacakan oleh kuas ahukumnya, Idham Indraputra didalam persidangan.
Baca: Selama Berada di Tahanan, Dhawiya Zaida Selalu Minta Dibawakan Makanan Pedas
"Tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Pendapat ahli, dokter, menyatakan seharusnya Dhawiya direhabilitasi selama tiga sampai enam bulan. Tuntutan jaksa rehabilitasi selama dua tahun itu terlalu berat untuk Dhawiya," kata Idham Indraputra.
Idham beralasan bahwa selama didalam penjara, Dhawiya dalam keadaan sehat dan tidak lagi mengkonsumsi narkotika.
Selain itu, Idham yang merujuk pada rekomendasi ahli narkoba, yang menyimpulkan bahwa putri ratu dangdut Elvy Sukaesih itu idealnya menjalani rehabilitasi selama sembilan atau 12 bulan, bukan dua tahun.
"Kan sembilan itu dipotong masa tahanan. Kan Dhawiya sudah menjalani tahanan selama enam bulan. Seharusnya yang dilakukan adalah rehabilitasi sosial untuk mengembalikan Dhawiya secara mental untuk ke masyarakat," ucapnya.
Pihak Dhawiya mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa majelis hakim untuk menentukan seorang penyalahguna, harus berdasarkan keterangan ahli.
Selain itu, mereka juga menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasalnya menurut mereka, seharusnya Dhawiya hanya dikenakan satu pasal saja, yakni Pasal 127 ayat 1 yang berbunyi sebagai korban dari kejahatan peredaran gelap narkotika.
"Kami menanggapi dakwaan jaksa yang subsider, kami anggap itu tidak tepat. Seharusnya itu dakwaan biasa. Jadi itu yang kami mohonkan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan," ungkapnya.
Lanjut Idham, ia berharap Majelis Hakim bisa memberikan putusan atau vonis untuk Dhawiya, dengan seadil-adilnya yang merujuk pada fakta persidangan.
"Apa pun nanti hasilnya kami lihat. Dhawiya juga punya hak hukum lain jika putusannya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tapi kami harap apa yang menjadi nota pembelaan hari ini dapat dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Idham Indraputra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.