Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengacara Bakal Ajukan Rehabilitasi untuk Fariz RM

Kuasa hukum Fariz RM, Syafri Noer bersikukuh bahwa kliennya perlu direhabilitasi setelah didapati memakai narkoba untuk ketiga kalinya.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pengacara Bakal Ajukan Rehabilitasi untuk Fariz RM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Musisi Fariz RM dihadirkan saat ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Utara, Jakarta, Minggu (26/8/2018). Polres Jakarta Utara mengamankan Fariz RM dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram, 2 butir tablet dumolit, g butir tablet sanax, dan alat isap sabu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnewsm.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Fariz RM, Syafri Noer bersikukuh bahwa kliennya perlu direhabilitasi setelah didapati memakai narkoba untuk ketiga kalinya.

Menurutnya, metode tersebut akan lebih efektif menyembuhkan Fariz RM dari kecanduan narkotika.

"Apabila dia memang pecandu, berdasarkan pasal 127 UU 35 tahun 2009 itu kan tidak ada jalan lain kecuali harus direhab medis dan psikologinya. Kalau tanpa rehab seseorang pecandu itu tidak akan bisa sembuh," kata Syafri di Gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).

Pelantun 'Sakura' itu sempat menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat untuk tes pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, proses hukum terkait kasus narkoba yang menjeratnya tetap berjalan.

Dengan begitu, potensi Fariz RM kembali dipenjara atas tindakannya tetap ada.

Baca: Bicara Soal Fariz RM, Triawan Munaf: Dia Sudah Dewasa

"Salah menjatuhkan hukuman, yang seharusnya hukuman itu dijatuhkan untuk rehab in dihukum penjara apa yang bisa dia dapatkan di sana karena pecandu narkotika itu bukan pelaku tindak pidana seperti pencurian atau penjambretan," tandas Syafri.

Berita Rekomendasi

"Dia enggak akan sembuh tak akan punya efek jera apabila permasalahan dia di dalam otaknya itu tidak disembuhkan. Kami akan mengajukan untuk rehab," pungkasnya.

Fariz RM ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (24/8/2018) lalu.

Polisi mengamankan dua plastik klip sabu dengan berat bruto 0,90 gram, 2 butir tablet dumolid, 9 butir tablet sanax, dan alat isap sabu dari tangan Fariz.

Penangkapan tersebut merupakan penangkapan Fariz yang ketiga terkait kasus narkoba. Dia pernah ditangkap atas kasus serupa pada 2007 dan 2015 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas