Pengacara Bakal Ajukan Rehabilitasi untuk Fariz RM
Kuasa hukum Fariz RM, Syafri Noer bersikukuh bahwa kliennya perlu direhabilitasi setelah didapati memakai narkoba untuk ketiga kalinya.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnewsm.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Fariz RM, Syafri Noer bersikukuh bahwa kliennya perlu direhabilitasi setelah didapati memakai narkoba untuk ketiga kalinya.
Menurutnya, metode tersebut akan lebih efektif menyembuhkan Fariz RM dari kecanduan narkotika.
"Apabila dia memang pecandu, berdasarkan pasal 127 UU 35 tahun 2009 itu kan tidak ada jalan lain kecuali harus direhab medis dan psikologinya. Kalau tanpa rehab seseorang pecandu itu tidak akan bisa sembuh," kata Syafri di Gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Pelantun 'Sakura' itu sempat menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat untuk tes pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, proses hukum terkait kasus narkoba yang menjeratnya tetap berjalan.
Dengan begitu, potensi Fariz RM kembali dipenjara atas tindakannya tetap ada.
Baca: Bicara Soal Fariz RM, Triawan Munaf: Dia Sudah Dewasa
"Salah menjatuhkan hukuman, yang seharusnya hukuman itu dijatuhkan untuk rehab in dihukum penjara apa yang bisa dia dapatkan di sana karena pecandu narkotika itu bukan pelaku tindak pidana seperti pencurian atau penjambretan," tandas Syafri.
"Dia enggak akan sembuh tak akan punya efek jera apabila permasalahan dia di dalam otaknya itu tidak disembuhkan. Kami akan mengajukan untuk rehab," pungkasnya.
Fariz RM ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (24/8/2018) lalu.
Polisi mengamankan dua plastik klip sabu dengan berat bruto 0,90 gram, 2 butir tablet dumolid, 9 butir tablet sanax, dan alat isap sabu dari tangan Fariz.
Penangkapan tersebut merupakan penangkapan Fariz yang ketiga terkait kasus narkoba. Dia pernah ditangkap atas kasus serupa pada 2007 dan 2015 silam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.