Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hakim Memvonis Putri Pedangdut Elvy Sukaesih 1,5 Tahun, Jaksa Bilang Pikir-Pikir

Dhawiya dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan premier dan subsider, sehingga Dhawiya dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hakim Memvonis Putri Pedangdut Elvy Sukaesih 1,5 Tahun, Jaksa Bilang Pikir-Pikir
TRIBUNNEWS/WAHYU FIRMANSYAH
Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dhawiya kedapatan memiliki dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram dan juga sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida divonis satu tahun enam bulan rehabilitasi oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dhawiya dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan premier dan subsider, sehingga Dhawiya dibebaskan dari dakwaan tersebut.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, mengadili, menyatakan terdakwa Dhawiya tidak terbukti bersalah sebagai mana didakwakan oleh dakwaan premier dan subsider. Membebaskan Dhawiya dari dakwakan premier dan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Shafruddin Ainun Rapier di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).

Namun, Dhawiya terbukti bersalah dalam tidak pidana penyalahgunaan narkotika

"Menjatuhkan pidana terhadap Dhawiya Zaida selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa penahan dikurangkan dengan masa pidana," katanya.

Baca: Jakarta Macet Parah Bikin Elvy Sukaesih Batal Hadir di Sidang Vonis Putrinya

Dhawiyah harus menjalani rehabilitasi secara intensif di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Berita Rekomendasi

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan hukuman rehabilitasi dua tahun.

Baca: Perempuan Ini Tewas Overdosis Setelah Seks Oral dengan Kekasihnya yang Seorang Dokter

Shafruddin menanyakan vonis tersebut kepada terdakwa Dhawiya dan Jaksa Penuntut Umum.

"Menerima," ujar Dhawiya.

"Pikir-pikir," ujar JPU

Namun, JPU akan memikirkan kembali keputusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kedepan untuk JPU menentukan sikap.

"Oleh karena JPU masih pikir-pikir putusan ini belum inkracht. Diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Shafruddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas