Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dinar Candy Lapor Polisi setelah namanya Dicatut Akun Prostitusi Online

Kedatangannya untuk melaporkan pemilik akun media sosial prostitusi online yang mencatut namanya. Di akun tersebut, jasanya dibanderol Rp 80 juta.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dinar Candy Lapor Polisi setelah namanya Dicatut Akun Prostitusi Online
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Didampingi kuasa hukumnya, DJ Dinar Candy melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DJ Dinar Candy datang ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018).

Kedatangannya untuk melaporkan pemilik akun media sosial prostitusi online yang mencatut namanya. Di akun tersebut, jasanya dibanderol Rp 80 juta.

“Dia (pemilik akun) bilang, ini Dinar DJ yang sedang naik daun, dihargai 80 juta selama 5 jama. Enggak lah, itu kerja rodi banget, nggak pernah kayak gitu juga,” kata Dinar ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018) malam.

Dinar menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah terlibat prostitusi. Ia siap membuktikan rekeningnya hanya menerima transfer terkait pekerjaan.

“Transferan aku kebanyakan dari nama-nama venue yang aku show sebagai disc jockey,” lanjutnya.

Dinar datang ke Polda Metro Jaya tak sendirian. Ia didampingi  pengacaranya membawa bukti tangkapan layar akun twitter @amoy_angels.

BERITA REKOMENDASI

Dalam akun tersebut disertakan foto Dinar dan sejumlah artis lainnya. Bahkan, terdapat pula foto pramugari.

“Banyak, ini lebih dari 10 wanita. Adalagi artis NM, ada PB, ini artis top semua. Ada lagi artis AT yang udah top. Ada lagi SB yang baru top kemarin. Ini nggak mungkin. Sangat merugikan klien kita,” kata Henry Indraguna, pengacara Dinar.

Laporan Dinar Candy bernomor polisi 4893/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Pelaku terancam dijerat Pasal 27 Ayat 3 juncto 45 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas