Tak Datangi Panggilan Penyidik Polda Jatim Terkait Laporan Hate Speech, Ini Alasan Ahmad Dhani
- Kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) berupa vlog yang dibuat Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani berbuntut panjang.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) berupa vlog yang dibuat Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani berbuntut panjang.
Dalam video vlog termuat kata-kata tidak pantas terhadap Banser yang terdengar dari video yang dibuat di dalam Hotel Majapahit Jalan Tunjungan Surabaya.
Vog tersebut dibuat bersamaan dengan aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden yang awalnya akan berlangsung di Tugu Pahlawan Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Dampak dari munculnya vlog tersebut, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menindaklanjuti laporan resmi dari Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.
Laporan terkait kasus dugaan ujaran tidak menyenangkan yang ada di video vlog Ahmad Dhani bersama relawan deklarasi #2019GantiPresiden.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, umat (28/29/2018), adalah panggilan pertama kepada Ahmad Dhani dalam kasus tersebut.
Namun Ahmad Dhani mangkir dari panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Memang benar yang bersangkutan (Ahmad Dhani, red) dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Subdit Cybercrime," ungkapnya di Mapolda Jatim, Jumat (28/9/2018).
Barung menjelaskan pemanggilan terhadap Ahmad Dhani untuk dimintai keterangan terkait pelaporan salah satu organisasi masyarakat (ormas) tersebut.
Kerena itulah pihaknya menampaikan secara resmi. Namun, Ahmad Dhani tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Alasanya dia (Ahmad Dhani) masih mencari penasehat hukum yang akan dihadirkan pada Senin, (1/10/2018) pekan depan," ujarnya.
Menurut Barung, karena Ahmad Dhani tidak datang, maka pihaknya menjadwal ulang untuk pemeriksaan sesuai janjinya akan didampingi kuasa hukumnya.
"Surat pemanggilan yang pertama sudah dilayangkan terkait kasus kata-kata itu (Banser id**t)," jelasnya.
Menurut Barung, penyidik akan memberikan hak terlapor untuk mencari kuasa hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.