Tak Datangi Panggilan Penyidik Polda Jatim Terkait Laporan Hate Speech, Ini Alasan Ahmad Dhani
- Kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) berupa vlog yang dibuat Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani berbuntut panjang.
Editor: Anita K Wardhani
"Pemanggilan Dhani terkait hate Speech atau pencemaran nama baik," jelasnya.
Dalam kasus itu, penyidik Cyber Crime masih tahap penyidikan.
"Alasan yang bersangkutan kita garis bawahi, masih mencari kuasa hukum," kata Barung.
Sebelumnya, Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI melapor kasus hukum mengenai dugaan penyemaran nama baik terhadap
Banser di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Jatim, pada
Jumat (31/8/2018) kemarin.
Namun setelah dilaporkan ke SPKT kemudian pelapor diarahkan ke Subdit Cyber Crime untuk diproses lebih lanjut hingga penerbitan Sprindik.
Dari tiga orang yang dilaporkan penyidik telah meninjau hanya menerima satu laporan yaitu Ahmad Dhani sebagai terlapor.
Pasalnya, dua berkas laporan yang bersangkutan dinyatakan kurang lengkap tidak memenuhi syarat pelaporan.
"Diterima satu sebagai terlapor karena itu telah memenuhi syarat," ucap Barung.