Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Singgung Soal Statusnya Saat Minta Direhab Pada Hakim, Roro Fitria: Saya Belum Menikah yang Mulia

ARTIS Roro Fitria kembali menjalani persidangan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Singgung Soal Statusnya Saat Minta Direhab Pada Hakim, Roro Fitria: Saya Belum Menikah yang Mulia
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Roro Fitria terlihat menyeka hidungnya yang basah, matanya juga terlihat memerah karena menagis usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018). 

Majelis hakim pun sudah mendengarkan materi pledoi Roro Fitria. Ia pun meminta kepada JPU, untuk membacakan jawaban pledoi terdakwa Roro pada Senin (15/10/2018).

"Karena JPU masih mempertimbangkan, sidang kami lanjutkan Senin depan degan agenda replik dari pihak JPU. Sidang kami tutup," kata Majelis Hakim seraya mengetuk palu tiga kali.

Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria dituntut lima tahun kurungan penjara dan denda Rp. 1 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana JPU menilai terdakwa Roro Fitria dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, telah melakukan transaksi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Roro Fitria ditangkap oleh pihak kepolisian pada 14 Februari 2018, di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga memesan narkotika sabu-saeberat tiga gram.

Baca: Pajang Foto di Makam, Indro Warkop: Selamat Istirahat Sayangku, Aku Cinta Kamu Selamanya, Premanku

Roro memesan sabu-sabu kepada fotografernya yang bernama Wawan, dengan harga Rp. 5 juta, dengan rincian Rp. 4 juta untuk membeli sabu dan Rp. 1 juta untuk jasa pemesanan.

Akan tetapi, pemesanan yang hanya 3 gram itu, hanya tersedia sebanyak 2 gram. Kemudian, Roro meminta sabu-sabu itu dikirim menggunakan jasa ojek online.

BERITA REKOMENDASI

Roro menggunakan nama orang tuanya, untuk melakukan pemesanan ojek online, agar sabu-sabu dikirim ke kediamannya kala itu.

Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH dan polisi. Polisi kemudian menangkap Roro di tempat berikut barang bukti dan menggeledah rumah orangtua Roro.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas