Sudah Terkenal, Nama Bensu Dipakai Orang Lain, Ruben Onsu Lakukan Upaya Hukum
Presenter kondang Ruben Onsu (35) angkat bicara seputar polemik nama 'Bensu', yang membuahkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter kondang Ruben Onsu (35) angkat bicara seputar polemik nama 'Bensu', yang membuahkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang menggelar jumpa pers, terkait nama 'Bensu' yang dalam pemberitaan menjadi melebar seolah perebutan nama untuk persaingan bisnis.
"Jadi saya jelaskan bahwa yang sekarang dilakukan upaya hukum berkaitan nama Bensu sebagai brand atau merek dari orang lain," ucap Minola Sebayang, di Hotel Gran Melia Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
"Jadi saya jelaskan pembukaannya, berdasarkan UU No 20 tahun 2016, pasal 21 ayat 2 (a), telah mengatur permohonan merek ditolak, jika merek itu merupakan menyerupai singkatan nama orang terkenal, foto atau badan hukum yang dinamai orang lain, jika berdasarkan ketentuan tertulis dari orang tersebut," katanya lagi.
Baca: Rupiah Terus Melemah, Prabowo Subianto: Kita Tambah Miskin
Minola menambahkan, dalam UU No 20 tahun 2016 sudah tertera bahwa pihak lain tidak bisa menggunakan nama 'Bensu' selain Ruben Onsu.
"Pasal tersebut sudah mengatur dengan jelas. Jika memang menyerupai atau nama singkatan orang terkenal, tidak bisa digunakan. Oleh karena itu, kita mau jelaskan bahwa nama Bensu sudah menjadi nama atau singkatan orang terkenal," ucapnya.
"Jika melihat perjalanan karier nama Ruben Onsu atau Bensu berkarier sejak 1996, dia sudah memiliki berbagai catatan," ucapnya.
"Nama Bensu itu sudah diberikan sejak lama oleh Aditya Gumay. Jadi nama singkatan Bensu yang sudah diberikan kepada Ruben Onsu yang sudah terkenal," katanya lagi.
Oleh karena itu, Minola menegaskan, nama 'Bensu' tidak boleh digunakan oleh siapapun, walaupun sudah dikeluarkan sertivikat dari Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Larangan tersebut, alasannya, nama 'Bensu' sudah dilindungi oleh UU bahwa dimiliki oleh orang terkenal yakni Ruben Onsu.
Dia menambahkan, Bensu sudah menjadi nama panggung Ruben Onsu sejak tahun 2000-an.
"Tidak boleh orang lain menggunakan keuntungan dari nama orang terkenal itu. Karena, jika ada masalah, maka yang dicari oleh penegak hukum dan masyarakat adalah Ruben Onsu, karena Bensu yah Ruben Onsu. Itu adalah hal yang wajar jika kami meminta untuk tidak digunakan oleh pihak lain," ujar Minola Sebayang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ruben Onsu diam-diam mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakart Pusat, untuk kasus nama 'Bensu', pada 25 September 2018 lalu.
Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diterima oleh petugas dengan nomor perkaara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.
Ruben mengajukan gugatan kepada pemilik usaha bernama Bensu (Bengkel Susu), yang dimiliki oleh Jessy Handalim.