Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sudah Terkenal, Nama Bensu Dipakai Orang Lain, Ruben Onsu Lakukan Upaya Hukum

Presenter kondang Ruben Onsu (35) angkat bicara seputar polemik nama 'Bensu', yang membuahkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sudah Terkenal, Nama Bensu Dipakai Orang Lain, Ruben Onsu Lakukan Upaya Hukum
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ruben Onsu saat ditemui di kawasan Jl Kapten Tendean Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018). 

Ada beberapa hal yang diinginkan Ruben Onsu atas gugatan merek Bensu.

Berikut isi gugatan Ruben dari yang tertera dalam situs sipp.pnjakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan singkatan nama penggugat "Bensu" adalah singkatan nama orang terkenal.

3. Menyatakan Merek Geprek Bensu milik penggugat adalah merek terkenal.

4. Menyatakan penggugat sebagai pendaftar Merek "Bensu" yang beritikad baik dan mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai Merek tersebut.

5. Menyatakan merek bENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam kelas 43 dibatalkan karena merupakan singkatan nama terkenal milik penggugat.

Berita Rekomendasi

6. Menyatakan Merek BENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam kelas 43 dibatalkan karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek GEPREK BENSU Penggugat.

7. Menyatakan Merek BENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam Kelas 43 dibatalkan karena permohonannya diajukan atas dasar iktikad tidak baik.

8. Memerintahkan turut tergugat untuk membatalkan merek Bensu atas nama Jessy Handalim dengan Nomor Pendaftaran IDM000622427 untuk Kelas 43 dengan mencoretnya dari daftar umum merek dan berita resmi

9. Merek dengan segala akibat hukumnya.

10. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Dalam situs tersebut, terlihat nama lengkap Ruben Samuel Onsu alias Bensu sebagai penggugat dan Jessy Handalim sebagai tergugat. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas