Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Augie Fantinus Dijerat UU ITE, Ini Ancaman Hukumannya
Presenter dan pebasket Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik lewat media sosial.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter dan pebasket Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik lewat media sosial.
Polisi menjerat Augie Fantinus
Atas perbuatannya, Augie dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP.
Augie diancam hukuman enam tahun penjara.
Atas statusnya itu Augie Fantinus pun ditahan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa Augie akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sampai 20 hari kedepan.
Baca: Setia Temani Saat Pemeriksaan, Ini yang Dilakukan Istri Augie Fantinus Setelah Sang Suami Ditahan
"Kejadian yang di venue basket, setelah kita klarifikasi, identifikasi tidak ada kegiatan pencaloan. Mulai malam ini kita lakukan penahanan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Argo menjelaskan alasan Augie ditahan adalah subjektivitas penyidik.
Belum lagi ancaman hukuman Augie di atas enam tahun sehingga ia mengharuskan ditahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.