Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jelang Sidang Putusan, Roro Fitria Doa Bersama Penghuni Rutan Pondok Bambu

Jelang pembacaan putusan kasus penyalahgunaan narkotika, Roro Fitria lakukan doa bersama penghuni Rutan Pondok Bambu.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jelang Sidang Putusan, Roro Fitria Doa Bersama Penghuni Rutan Pondok Bambu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Roro Fitria berpenampilan berbeda dengan mengenakan hijab hitam saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). Semenjak meninggalnya sang ibunda, Roro Fitria selalu mengenakan hijab dan masih terlihat berduka. Roro Fitria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang pembacaan putusan kasus penyalahgunaan narkotika, Roro Fitria lakukan doa bersama penghuni Rutan Pondok Bambu.

Roro Fitria akan menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya pada hari ini Kamis 18 Oktober 2018.

"Banyak berdoa, banyak beristigfar, selepas ini juga saya langsung berdoa bareng-bareng temen sekamar," ucap Roro Fitria usai sidang duplik, Rabu (17/10/2018).

Roro mengatakan hubungan dirinya dan teman-temannya di Rutan Pondok Bambu sangat erat.

Bahkan teman-teman sekamarnya sempat ikut melakukan tahlilan dan doa bersama saat ibunda Roro Fitria meninggal dunia.

Baca: Sebut Dirinya Hanya Korban Bukan Pengedar Narkotika, Roro Fitria: Saya Yakin Keadilan Pasti Terwujud

"Awal mama wafat kami udah melakukan yasinan, tailhlilan sendiri. Jadi kekeluargaan temen-temen rutan sendiri sangat erat, jadi saya banyak dapet support dari temen-temen Rutan Pondok Bambu," ujar Roro.

BERITA REKOMENDASI

Hari ini nasib Roro Fitria terhadap kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya akan ditentukan.

Roro berharap dirinya bisa direhabilitasi dan terhindar dari hukuman penjara.

Menurutnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk lima tahun penjara pada dirinya sangat tidak masuk akal, lantaran dirinya merasa sebagai korban butuh direhabilitasi bukan dipenjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas